Kemenag Terbitkan Dua Surat Edaran Sekaligus Tentang Panduan Ibadah Idul Adha 1442 H/2021 M

- 10 Juli 2021, 20:25 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut segera revisi surat edaran pelaksanaan Idul Adha 1141H/2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut segera revisi surat edaran pelaksanaan Idul Adha 1141H/2021. /Kemenag.go.id

Literasi News - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menerbitkan dua surat edaran sekaligus.

Sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19 sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat terkait pemberlakuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.

PPKM Darurat berlaku pada 3 sampai 20 Juli 2021. Kebijakan ini diterapkan pada 45 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Berikan Keterangan Pers dengan Memakai Baju Tahanan, Nia Ramadhani Menangis

Surat Edaran pertama, No. SE 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah PPKM Darurat.

Kedua, No. SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan pada wilayah yang berada di luar pemberlakuan PPKM Darurat.

Baca Juga: Bantu Pasien Isoman, Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar Salurkan Bantuan Makanan dan Vitamin Lewat Foodbank

Yaitu, daerah yang masuk Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan ketetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Adapun Kabupaten/Kota yang masuk Zona Merah dan Zona Oranye, meskipun tidak termasuk kabupaten/kota yang diterapkan kebijakan PPKM Darurat, Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M ditiadakan.

Selain itu, poin dalam surat edaran ini memiliki tujuan mencegah penyebaran covid-19 dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan (ibadah) Idul adha 1442 H.

Baca Juga: Berikut Makanan Yang Bisa Meningkatkan Imunitas Tubuh Saat Isolasi Mandiri

"Surat edaran ini memiliki tujuan, yaitu mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan (ibadah) Idul adha 1442 H", Ujarnya.

Dalam surat edaran ini akan mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban. Termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat.

Edaran ini juga menjelaskan teknis pengawasan dan monitoring yang harus dilakukan Kepala KUA, penghulu dan penyuluh agama.

Baca Juga: Warga Perumahan PNN, Cianjur Bahu Membahu Membantu Tetangga yang Sedang Menjalani Isolasi Mandiri Covid-19

"Jika menemukan potensi pelanggaran dan/atau pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini, mereka wajib berkoordinasi dengan pimpinannya, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan,” tandasnya.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah