Kemenag Terbitkan Dua Surat Edaran Sekaligus Tentang Panduan Ibadah Idul Adha 1442 H/2021 M

- 10 Juli 2021, 20:25 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut segera revisi surat edaran pelaksanaan Idul Adha 1141H/2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut segera revisi surat edaran pelaksanaan Idul Adha 1141H/2021. /Kemenag.go.id

Literasi News - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menerbitkan dua surat edaran sekaligus.

Sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19 sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat terkait pemberlakuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.

PPKM Darurat berlaku pada 3 sampai 20 Juli 2021. Kebijakan ini diterapkan pada 45 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Berikan Keterangan Pers dengan Memakai Baju Tahanan, Nia Ramadhani Menangis

Surat Edaran pertama, No. SE 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah PPKM Darurat.

Kedua, No. SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan pada wilayah yang berada di luar pemberlakuan PPKM Darurat.

Baca Juga: Bantu Pasien Isoman, Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar Salurkan Bantuan Makanan dan Vitamin Lewat Foodbank

Yaitu, daerah yang masuk Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan ketetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x