Literasi News - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menerbitkan dua surat edaran sekaligus.
Sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19 sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat terkait pemberlakuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.
PPKM Darurat berlaku pada 3 sampai 20 Juli 2021. Kebijakan ini diterapkan pada 45 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: Berikan Keterangan Pers dengan Memakai Baju Tahanan, Nia Ramadhani Menangis
Surat Edaran pertama, No. SE 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah PPKM Darurat.
Kedua, No. SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan pada wilayah yang berada di luar pemberlakuan PPKM Darurat.
Baca Juga: Bantu Pasien Isoman, Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar Salurkan Bantuan Makanan dan Vitamin Lewat Foodbank
Yaitu, daerah yang masuk Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan ketetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.