Simak Aturan Lengkap Pelaksanaan Ibadah Idul Adha 2021 Selama PPKM Darurat dari Kemenag

- 6 Juli 2021, 16:08 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. / /Kemenag//

Literasi News - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku pada 3 sampai 20 Juli 2021. Kebijakan ini diterapkan pada 45 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat terkait pemberlakuan PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran No SE 17 Tahun 2021.

Baca Juga: Pedagang di Subang Langgar PPKM Darurat, Wabub Agus Masykur Langsung Sidak dan Beri Sanksi

"Surat edaran ini memiliki tujuan, yaitu mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan (ibadah) Idul adha 1442 H", ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jum'at lalu.

Dalam surat edaran ini akan mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban.

Termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat.

Baca Juga: Layanan Tatap Muka Ditutup, Disdukcapil Kota Depok Buka Layanan Whatsapp, Berikut Ketentuanya

Berikut poin penting surat edaran Kemenag No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat:

1. Peniadaan Peribadatan di Tempat Ibadah

Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, musalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing;

Baca Juga: Aturan Baru, Ditilang Pakai Sistem Poin, Simak Ulasannya

2. Malam Takbiran dan Salat Hari Raya Idul adha

Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/musalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Salat Hari Raya Idul adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat;

3. Pelaksanaan Kurban
Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:

Baca Juga: Bepanah Pyaarr Nanti Malam Tayang Terakhir, Saksikan di ANTV, Berikut Ini Jadwal Acara TV Selasa 6 Juli 2021

a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;

b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban;

c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);

d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

Baca Juga: Gaungkan PPKM Darurat di Medsos, PKB Subang Minta Pemkab Tingkatkan Kerja Keras Hadapi Pandemi

a) Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;

b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban;

c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

d) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;

e) Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Baca Juga: Bulan ini Bayar Listrik dapat Diskon dari PLN, Ini Ketentuannya

2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:

a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;

c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;

Baca Juga: Nonton Bocoran Film Series '9 Bulan' Episode 19 WeTV: Welly Telah Gagal Sebagai Suami Andini

d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;

e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;

f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

3) Penerapan kebersihan alat:

a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;

b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah