Literasi News - Sejumlah pedagang di Kabupaten Subang terlihat membandel. Pasalnya dalam pelaksanaan PPKM Darurat, pedagang non-esensial masih tetap membuka toko dan lapaknya.
Hal itu terpantau saat wakil bupati Kabupaten Subang Agus Masykur melakukan sidak ke sejumlah toko di pasar yang ada di Kabupaten Subang.
Terlihat toko elektronik, toko Mas, toko HP, masih melakukan aktivitas seperti biasa. Karenanya, wakil bupati yang melakukan sidak bersama Anggota Polisi dan TNI menganjurkan agar mereka tutup sementara hingga PPKM Darurat kembali dibuka.
Baca Juga: Bansos, BPNT, PKH, BST, BLT Dana Desa, dan BPUM Cair Minggu Ini, Cek DTKS Kemensos
"Buat para pelaku usaha terutama yang non esensial (toko HP, elektronik, mas, pakaian, distro, dll) dimohon untuk tutup dulu selama pemberlakuan PPKM Darurat sampai tgl 20 Juli," tulis Agus dalam akun Instagramnya @agusmasykur, Selasa 6 Juli 2021.
Sedangkan secara aturan PPKM Darurat pedagang esensial masih diperbolehkan untuk buka, namun ada aturan khusus dalam mengoperasikan usahanya.
"Untuk usaha yg esensial (bahan makanan, sembako, apotek) masih bisa buka namun dibatasi jam operasionalnya dan pengunjungnya," tambahnya.
Sedangkan untuk pengusaha makanan masih tetap diperbolehkan bukan, namun tidak untuk dimakan di tempat, melainkan take away.
Baca Juga: Layanan Tatap Muka Ditutup, Disdukcapil Kota Depok Buka Layanan Whatsapp, Berikut Ketentuanya
"Untuk penjual makanan masih bisa buka namun tidak untuk dimakan di tempat tp dengan metode take away / delivery," katanya.