Panduan Ibadah Ramadhan yang Dikeluarkan Kemenag Tidak Berlaku di Zona Merah dan Oranye

- 12 April 2021, 21:00 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan bahwa 1 Ramadhan1442 H akan menjatuh pada besok, Selasa 13 April 2021.*
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan bahwa 1 Ramadhan1442 H akan menjatuh pada besok, Selasa 13 April 2021.* /Tangkapan layar kanal YouTube.com/Kementerian Agama

Literasi News - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri bagi umat muslim.

Panduan yang diterbitkan Kemenag tersebut memperbolehkan pelaksanaan sholat tarawih, kultum, serta pelakasanaan sholat Id di Mesjid dengan berbagi ketentuan dan pembatasan.

Namun menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas aturan ini tidak berlaku bagi daerah zona merah atau oranye.

Baca Juga: Tambahan Kasus Positif Covid-19 Jawa Barat Paling Banyak. Kemenkes: Senin Tambah 4.829, Jabar 1.470 Kasus

Baca Juga: Sehari Jelang Ramadan, Stok dan Perkembangan Harga Bahan Pokok di Pasar Cariu Masih Aman

Bagi muslim yang berada di deerah zona oranya dan merah kata Menag agar melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di rumah masing-masing.

"Aturan ini tidak berlaku untuk daerah zona merah dan oranye, silakan dilakukan di rumah masing-masing. Hal ini untuk melindungi kita semua agar selama pandemi kita bisa beribadah dengan tenang dengan baik," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan pers dikutip Literasinews.com dari Antara.

Adapun bagi muslim yang berada di daerah zona hijau dan zona kuning diperbolehkan melaksanakan sholat tarawih di mesjid ataupun musola.

Baca Juga: Polres Subang Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2021 Selama 14 Hari, Libatkan Puluhan Personil Gabungan

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x