Literasi News - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri bagi umat muslim.
Panduan yang diterbitkan Kemenag tersebut memperbolehkan pelaksanaan sholat tarawih, kultum, serta pelakasanaan sholat Id di Mesjid dengan berbagi ketentuan dan pembatasan.
Namun menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas aturan ini tidak berlaku bagi daerah zona merah atau oranye.
Baca Juga: Sehari Jelang Ramadan, Stok dan Perkembangan Harga Bahan Pokok di Pasar Cariu Masih Aman
Bagi muslim yang berada di deerah zona oranya dan merah kata Menag agar melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di rumah masing-masing.
"Aturan ini tidak berlaku untuk daerah zona merah dan oranye, silakan dilakukan di rumah masing-masing. Hal ini untuk melindungi kita semua agar selama pandemi kita bisa beribadah dengan tenang dengan baik," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan pers dikutip Literasinews.com dari Antara.
Adapun bagi muslim yang berada di daerah zona hijau dan zona kuning diperbolehkan melaksanakan sholat tarawih di mesjid ataupun musola.