Aturan Baru, Ditilang Pakai Sistem Poin, Simak Ulasannya

- 6 Juli 2021, 12:31 WIB
Tangkap layar video lucu pemuda yang tidak jadi ditilang karena memakai sepeda dengan body depan mirip NMax.
Tangkap layar video lucu pemuda yang tidak jadi ditilang karena memakai sepeda dengan body depan mirip NMax. /Tangkap layar Instagram.com/ @ndorobeii/

Literasi News - Kepolisian punya aturan lalu lintas baru tentang pelanggaran, di mana akan diterapkan sistem poin bagi pengemudi yang melanggar.

Hal ini sudah tertera dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Jika pengemudi terus melakukan melanggar aturan lalu lintas dan mencapai poin maksimal, akan ada sanksinya. Mulai dari tidak bisa perpanjang SIM, sampai SIM dicabut.

Pada pasal 37-39 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan jika pemilik SIM telah mencapai 12 poin, akan dikenakan sanksi penahanan atau pencabutan SIM sementara sebelum putusan pengadilan.

Baca Juga: Gaungkan PPKM Darurat di Medsos, PKB Subang Minta Pemkab Tingkatkan Kerja Keras Hadapi Pandemi

Sedangkan jika mencapai 18 poin, akan dapat sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. Pencabutan SIM tersebut ada masa waktunya.

Selain itu, pengemudi yang dapat sanksi penahanan atau pencabutan SIM juga tidak bisa melakukan perpanjangan SIM.

Jika ingin mendapatkan SIM kembali setelah penahanan atau pencabutan sementara, harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Lalu, menurut pasal 35 ada beberapa jenis poin untuk setiap pelanggaran lalu lintas tertentu yang dilakukan. Berikut rinciannya.

1.Pelanggaran berbobot 5 poin

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x