Literasi News - Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu sudah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 dan rapid test tidak membatalkan puasa di bulan Ramadhan.
Pelaksanaan vaksinasi adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk mempercepat terbentuknya kekebalan kelompok atau herd immunity untuk memutus mata rantai Covid-19.
Oleh karena itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am mengatakan bahwa bulan suci Ramadhan bukan halangan untuk pelaksanaan kegiatan vaksinasi.
Baca Juga: Awal Ramadhan Enam Terduga Teroris 'Villa Mutiara' Ditangkap Densus 88 Anti Teror di Makassar
Baca Juga: Bibit Siklon Tropis 94W Mulai Tumbuh, Berikut Ini Sejumlah Daerah Bakal Terdampak
"Puasa Ramadhan bukan halangan untuk melakukan kegiatan vaksinasi, tidak menjadi halangan untuk tes usap, dan tidak menjadi halangan untuk menegakkan protokol kesehatan," kata Asrorun Ni'am di Jakarta Selasa, 13 April 2021 dikutip Literasinews.com dari Antara.
Bahkan Ni'am menyebutkan bulan Ramadhan adalah momentum terbaik untuk dalam rangka memutus rantai penyebaran virus korona.
"Puasa Ramadhan itu menjadi momentum terbaik untuk mengokohkan ikhtiar memutus mata rantai COVID-19 dengan ikhtiar lahiriah dan batiniah," tambahnya.
Baca Juga: Kemenkes Imbau Ibadah Ramadan, Tarawih dan Tadarus Dilaksanakan Sesuai Protokol Kesehatan
Baginya protokol kesehatan menjadi hal yang sangat penting dilakukan selama menjalankan ibadah di bulan puasa.
Ia juga menyebutkan vaksinasi tidak hanya sebagai kewajiban warga negara tetapi juga kewajiban bagi umat beragama.
"Maka vaksinasi sebagai salah satu ikhtiar untuk kepentingan memutus mata rantai COVID-19 dengan mewujudkan herd immunity di tengah masyarakat, itu bukan hanya soal tanggung jawab kita sebagai warga negara tetapi juga tanggung jawab sebagai umat beragama," kata Asrorun Ni'am.***