Literasi News - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau ibadah Ramadan seperti Tarawih dan Tadarus bisa berjalan sesuai protokol kesehatan yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah
Hal itu disampaikan Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual yang dipantau di Jakarta, Senin 12 April 2021.
"Harapan kami pada saat bulan Ramadan ini masyarakat umat Muslim kita tetap menjalankan protokol kesehatan. Artinya, umat Muslim yang akan melakukan ibadah Ramadhan juga menjalankan disiplin kesehatan," ujarnya.
Baca Juga: Program Baru Trans TV Spesial Ramadhan, Berikut Jadwal Trans TV Hari Ini Selasa, 13 April 2021
Nadia mengatakan pengelola masjid diharapkan bisa menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah Shalat Tarawih maupun tadarus. Misalnya, memastikan semua jamaah memakai masker, minimal menjaga jarak sekitar satu meter.
Kemudian memeriksa suhu tubuh dan kapasitas ruangan tertutup maupun terbuka tempat ibadah harus 50 persen. Selain itu, Kemenkes juga mengharapkan pengelola masjid dapat menyediakan fasilitas mencuci tangan, termasuk fasilitas penyediaan masker khusus pada jamaah yang tidak membawa masker.
"disinfeksi secara teratur dan mengimbau jamaah menggunakan alat dan perangkat shalat serta Alquran masing-masing," katanya.
Baca Juga: Muhasabah Pagi : Jangan Lewatkan Doa Disetiap Kesempatan pada Bulan Ramadan Ini
Ditambah lagi, masyarakat diimbau untuk tidak membawa anak-anak berusia di bawah 10 tahun, yang dapat berisiko tinggi terpapar COVID-19.
"Ini menjadi kewajiban kita bersama untuk mengingatkan jamaah lain dalam rangka, tentunya keselamatan kita bersama," kata dia.