Ini Fatwa MUI Tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi yang Berpuasa

- 19 Maret 2021, 15:58 WIB
Ilustrasi. Plt Bupati Herman Suherman merima Suntikan Vaksin kedua. MUI mengeluarkan Fatwa Tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi yang Berpuasa
Ilustrasi. Plt Bupati Herman Suherman merima Suntikan Vaksin kedua. MUI mengeluarkan Fatwa Tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi yang Berpuasa /Nabiel Purwanda/Literasi News

Literasi News - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa pada 16 Maret 2021.

Dalam fatwa disebutkan bahwa hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

Fatwa dikeluarkan MUI karena mendekati bulan Ramadan muncul kekhawatiran dan pertanyaan masyarakat seputar boleh atau tidak penggunaan vaksin ketika berpuasa.

Baca Juga: Buntut Dikeluarkannya Indonesia dari All England 2021, Dubes RI: Jangan Sampai Hambat Hubungan RI-Inggris

“Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa,” ucap Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya seusai melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis kedua, di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta, Rabu 17 Maret 2021.

Wapres menjelaskan alasan vaksin tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan karena proses injeksi tidak dilakukan melalui lubang yang tersedia pada tubuh manusia, seperti hidung, mulut, telinga, namun melalui lengan sehingga diperbolehkan.

“Kalau yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga, atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntik bukan dari lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa,” jelasnya.

Baca Juga: Ternyata Ini Mimpi Rose BLACKPINK Waktu Kecil

Wapres mengingatkan walaupun sudah melaksanakan vaksinasi, masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat. Vaksinasi bukan jaminan seseorang akan kebal dari COVID-19, sehingga masyarakat tidak boleh lengah dalam menjaga protokol kesehatan.

“Walaupun sudah divaksin, ada saja yang bisa tertular. Jadi, kita tetap harus menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Dan juga mematuhi aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), dan vaksinasi. Semua untuk kemaslahatan kita, kebaikan kita,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x