Sejalan Dengan Fatwa MUI, Kemenkes Pastikan Vaksinasi Covid-19 Tetap Berjalan Selama Ramadhan

- 4 April 2021, 19:17 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pexels/Gustavo Fring.

Baca Juga: Nanti Malam Live Trans7, MotoGP Doha. Kejutan, Rookie Pramac Racing, Jorge Martin Start Paling Depan

"Demi mencegah penularan COVID-19, maka vaksinasi yang akan dilakukan pada Bbulan Ramadan. Nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata Siti Nadia Tarmizi dikutip Literasinews.com dari Antara Minggu, 4 April 2021.

Sita Nadia Tarmizi juga menyatakan langkah yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan ini merupakan hasil diskusi dengan pihak terkait termasuk MUI.

"Kementerian Kesehatan bersama pihak terkait telah berdiskusi bersama dan kita tahu bahwa MUI juga telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa," paparnya.

Baca Juga: Terkendala Hujan, Evakuasi Korban Longsor Flores Timur Belum Maksimal

Sebelumnya diketahui bahwa MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa vaksinasi Covd-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. 

Berdasarkan ini disebutkan juga menyatakan bahwa hukum vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang menjalankan puasa hukumnya boleh dengan catatan tidak membahayakan.

Baca Juga: Akankah Pelaksanaan Ibadah Haji 2021 Bisa Terwujud ? Ini Kata Menag

Sementara itu menurut Nadia hingga saat ini cakupan dosis pertama di Indonesia sudah mencapai 21,33 persen dari target 40 juta sasaran pada vaksinasi tahap satu dan tahap kedua.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x