Seluruh Aktivitas PPKM Skala Mikro Level Desa Harus Didukung Penuh oleh Pemerintah Desa. Ini Kata Mendes PDTT

- 14 Februari 2021, 16:12 WIB
Mendes PDTT keluarkan intruksi Nomor 1 Tahun 2021, memastikan dana desa 2021 bisa digunakan PPKM Skala Mikro. Kemudian menginstruksikan pemerintah desa mendukung penuh pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Level Desa
Mendes PDTT keluarkan intruksi Nomor 1 Tahun 2021, memastikan dana desa 2021 bisa digunakan PPKM Skala Mikro. Kemudian menginstruksikan pemerintah desa mendukung penuh pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Level Desa /Matin/Humas Kemendes PDTT

Literasi News - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar telah menginstruksikan Pemerintah Desa agar mendukung penuh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di level desa.

Inti instruksi tersebut terkait pula soal kewajiban yang harus dilakukan oleh desa dan pemanfaatan Dana Desa untuk PPKM skala mikro di level desa. Itu termasuk operasionalisasi Posko, penyemprotan disinfektan hingga menyiapkan ruang isolasi jika dibutuhkan menggunakan alokasi Dana Desa.

Mendes PDTT telah mengungkapkan kesiapan mendukung penerapan PPKM skala mikro hingga 22 Februari 2021 mendatang. Hal tersebut disampaikannya pada konferensi pers mengenai penerapan PPKM skala mikro, secara virtual, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Warga Penerima BPNT Keluhkan Kualitas Beras. Selain Kusam, Berbau dan Ada Kutunya

Abdul Halim mengatakan PPKM skala mikro berada di level desa. Oleh sebab itu Kemendes PDTT telah memberikan arahan yang jelas kepada desa, termasuk soal kewajiban yang harus dilakukan oleh desa dan pemanfaatan Dana Desa.

“Ini sudah dituangkan dalam Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1 Tahun 2021, kesemuanya itu merupakan penegasan atas Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,” ujarnya dikutip Literasinews dari laman resmi Kemendes PDTT.

Mendes PDTT menegaskan, inti dari Instruksi tersebut adalah seluruh aktivitas yang terkait dengan PPKM skala mikro harus didukung penuh oleh desa. Dicontohkannya, desa yang telah miliki Posko Jaga Desa untuk kembali berjaga selama 24 Jam sesuai dengan instruksi dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Agnes Monica Menuju Jakarta 1, PKB Tertarik Mengusung Karena Hal-hal Ini

Hal ini juga termasuk operasionalisasi Posko Jaga Desa, penyemprotan disinfektan jika dibutuhkan, yang menggunakan alokasi Dana Desa, termasuk di dalamnya dibutuhkan penyiapan ruang isolasi.

“Jadi sebenarnya, semua kegiatan yang sekarang menjadi tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri, sudah dilakukan oleh Desa yang dulunya disebut Relawan Desa Lawan Covid-19,” terangnya.

Mendes PDTT mengatakan, istilah untuk relawan saat ini mengikuti kondisi lokal seperti Satgas atau Joko Tonggo, tidak dipersoalkan. Kementerian Desa akan terus lakukan monitoring terkait pelaksanaan PPKM skala mikro di tingkat desa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Baca Juga: Siapa Sangka, Amanda Manopo Pernah Hampir Mundur Dari Sinetron Ikatan Cinta Sebagai Andin

"Yang penting, substansinya Dana Desa harus digunakan untuk mendukung seluruh program yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk kesuksesan PPKM skala mikro ataupun di tingkat desa," katanya.

Abdul Halim menegaskan, Dana Desa dapat digunakan untuk pembiayaan kesuksesan program PPKM skala mikro. Dalam Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 sudah ditegaskan agar desa segera melakukan perubahan APBDesa sesuai dengan ketentuan.

“Yang pasti kita serahkan semua kepada Satgas untuk memberikan panduan dan arahan. Desa sudah miliki pengalaman dalam pengelolaan pada level desa. Saya yakin bisa dilaksanakan dengan maksimal termasuk pendataan warga di tingkat RT yang terkena Covid-19 atau kategori OTG (Orang Tanpa Gejala),” pungkasnya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x