Libur Imlek, ASN dan Keluarga Dilarang Bepergian. Ditegaskan Lewat Surat Edaran MenpanRB

- 10 Februari 2021, 18:40 WIB
MenPANRB mengeluarkan surat edaran larangan bagi ASN dan Keluargannya bepergian saat libur Imlek
MenPANRB mengeluarkan surat edaran larangan bagi ASN dan Keluargannya bepergian saat libur Imlek /Setkab RI

Surat Edaran tersebut ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021. Apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari PPK di instansinya terlebih dahulu.

Baca Juga: Kemenkes Sediakan Rapid Tes Antigen Disetiap Puskesmas

Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah karena keadaan mendesak, seorang ASN juga harus memperhatikan empat hal dalam melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, yaitu:

1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
2. Peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
4. Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Luas Area Terdampak Bencana Pergerakan Tanah di Rawabelut Sukaresmi Cianjur Mencapai 5 Hektare

Surat edaran ini juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x