Kasus Suap Perizinan di Cimahi yang Seret Ajay, Segera Disidang di Bandung

- 1 Februari 2021, 23:09 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. /Pikiran-Rakyat.com/Ririn Nur Febriani/

Literasi News - Kasus dugaan suap miliaran rupiah yang menjerat Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M. Priatna, akan segera dimulai sidangnya. Sidang kasus tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata.

Kepastian tersebut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Hutama Yonathan kepada Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin, 1 Februari 2021. Yonathan adalah Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi.

Hutama merupakan terdakwa penyuap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna dalam perkara suap perizinan di Kota Cimahi, tahun anggaran 2018-2020.

Baca Juga: Doa Masuk dan Keluar Mesjid (dari Kitab Al-Adzkaar Nawawiyah)

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK Budi Nugraha dan Titto Jaelani telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Hutama Yonathan ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 1 Februari 2021, seperti dikutip dari Antara.

Dengan pelimpahan berkas tersebut, kata Ali, penahanan terhadap Hutama selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung. "Hari ini juga dilakukan penitipan tempat penahanan terdakwa di Rutan Polrestabes Bandung," katanya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Harga Rokok Dipastikan Naik,Simak Ini Rincian Harganya

Selanjutnya, Tim JPU KPK akan menunggu penetapan dan penunjukan Majelis Hakim. Termasuk, penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.

Tersangka Hutama didakwa oleh Pasal 5 (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah