Cianjur Dijadwalkan Terima 5.400 Vaksin Covid-19, Senin. Antisipasi Efek Samping Dibentuk

- 23 Januari 2021, 12:05 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal. Cianjur dijadwalkan terima 5.400 dosis vaksin Covid-19 Senin 25 Januari 2021
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal. Cianjur dijadwalkan terima 5.400 dosis vaksin Covid-19 Senin 25 Januari 2021 /Nabiel Purwanda/Literasi News

Literasi News - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dijadwalkan akan menerima distribusi vaksin Covid-19, Senin 25 Januari 2021. Tahap awal jumlahnya sebanyak 5.400 dosis atau sebanyak tenaga kesehatan yang sudah tervalidasi.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Yusman Faisal, mengatakan vaksin yang akan diterima didistribusikan dari Pemprov Jabar. Pemprov Jabar menerima distribusi vaksin dari pemerintah pusat mulai Jumat 22 Januari 2021.

"Jumlah dosis vaksin yang akan kami terima sesuai dengan jumlah tenaga kesehatan yang telah kita daftarkan sebanyak 5.400 orang. Jadi, satu orang tenaga kesehatan menerima satu dosis vaksin," kata Yusman kepada wartawan, Sabtu 23 Januari 2021.

Baca Juga: Pencairan Dana Taperum Bagi Pensiunan PNS Januari 2021, Ini Jadwal dan Syaratnya

Yusman mengungkapkan, semua tenaga kesehatan yang akan menerima vaksin, datanya sudah tervalidasi melalui sistem informasi atau aplikasi yang sudah disiapkan.

Jika terdapat tenaga kesehatan yang belum terdaftar, lanjut Yusman, maka nanti mereka bisa mendaftarkan diri dengan meminta bantuan petugas di puskesmas setempat ataupun klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Layak atau tidaknya para tenaga kesehatan ini mendapatkan vaksin, harus melalui tahapan screening dulu. Sekarang tahapannya didaftarkan dulu," tutur Yusman.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Rasakan Lapar Usai Divaksin

Pada tahapan screening, kata Yusman, setiap calon penerima vaksin akan diwawancarai yang jawabannya wajib disampaikan. Bilamana ada saja satu pertanyaan pemeriksaan kesehatan yang dinilai mengganjal, maka calon penerima vaksin akan dikategorikan tunda.

"Jadi pada prinsipnya ada beberapa kriteria layak atau tidaknya seseorang divaksinasi. Misalnya tidak mempunyai riwayat anafilaktik syok atau kondisi alergi yang sangat progresif. Kemudian tidak mempunyai gangguan imunitas," bebernya.

Dua hal tersebut merupakan kontraindikasi yang bisa ditimbulkan dari vaksinasi. Riwayat-riwayat penyakit lainnya akan diperdalam lagi oleh tim dokter sebelum nanti dinyatakan layak atau tidak menjalani vaksinasi.

Baca Juga: Jadwal dan Siaran Langsung Bundesliga di NET TV. Laga Pembuka, Gladbach Tundukkan Dortmund

"Misalnya kalau punya riwayat darah tinggi tapi saat diperiksa kemudian tensinya di bawah 150, itu masih layak divaksinasi. Jadi nanti penggalian lebih teknisnya ada di tahapan screening," ucap Yusman.

Pemkab Cianjur juga telah membentuk kelompok kerja. Keberadaan pokja itu sebagai persiapan mengantisipasi seandainya terjadi efek samping dari vaksinasi.

"Jadi, pokja ini harus bisa menyelesaikan masalah seandainya terjadi efek samping. Efek sampingnya sendiri akan kita amati 30 menit setelah divaksin," sebutnya.

Baca Juga: Jadwal Asesmen Nasional Diundur Jadi September 2021. Simak Penjelasan Mendikbud

Kejadian sekecil apapun akan dicatat tim Pokja. Selanjutnya kita observasi. Kalau dalam waktu 1x24 jam terjadi gejala ringan, maka dianggap kondisi berjalan normal. Sebaliknya, kalau penerima vaksin mengalami kondisi progresif pascaimunisasi, maka harus segera dirujuk ke rumah sakit.

"Tentunya rujukan juga ke rumah sakit yang sudah menyiapkan tim KIPI atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi," tandasnya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah