Ini 17 Kriteria Orang yang Tak Boleh Mendapat Suntikan Vaksin Covid-19

- 18 Januari 2021, 11:50 WIB
Kedatangan 1,8 Juta Vaksin Sinovac di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 31 Desember 2020. Ternyata tidak semua orang bisa mendapat vaksin, ada 17 kriteria orang yang tak bisa mendapat vaksin
Kedatangan 1,8 Juta Vaksin Sinovac di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 31 Desember 2020. Ternyata tidak semua orang bisa mendapat vaksin, ada 17 kriteria orang yang tak bisa mendapat vaksin /Sekretariat Kabinet RI/Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

Literasi News - Pemerintah telah resmi memulai program vaksinasi Covid-19 yang diberikan secara gratis kepada masyarakat, ditandai dengan pemberian vaksin kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diikuti sejumlah perwakilan dari berbagai kalangan.

Untuk keperluan program vaksinasi tersebut, pemerintah telah memesan sebanyak 426 juta dosis vaksin Covid-19. Vaksin tersebut dipesan dari beberapa perusahaan di negara berbeda.

Kini sebagian telah tiba di tanah air yakni vaksin Covid-19 produksi Sinovac Biotech Inc. Rinciannya 3 juta dosis vaksin siap pakai serta 15 juta bahan baku vaksin yang akan diolah oleh Bio Farma.

Baca Juga: Liga Italia Serie A : Inter Milan Samai Poin AC Milan, Setelah Sukses Menaklukkan Juventus

Sebagaimana dikutip Literasinews dari laman resmi Satgas Covid-19, vaksin produksi Sinovac tidak dapat diberikan kepada semua orang. Sebab ada orang dengan kriteria tertentu tidak boleh mendapat vaksin tersebut, rincian kriterianya sebagai berikut :

1. Memiliki riwayat konfirmasi Covid-19;
2. Wanita hamil dan menyusui;
3. Berusia di bawah 18 tahun;
4. Tekanan darah di atas 140/90;
5. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;

Baca Juga: City Menang Besar, Naik ke Posisi 2 Klasemen Liga Inggris. Liverpool vs MU, Berakhir Tanpa Pemenang

6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19;
7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner);
9. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
10. Menderita penyakit ginjal;

11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis;
12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;
13. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun;
14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi;

Baca Juga: Jadwal lengkap Tayangan RCTI Hari Ini Senin 18 Januari 2021, Ada Serial Sinetron Ikatan Cinta

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x