Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal, Simak Penjelasan MUI

- 9 Januari 2021, 09:45 WIB
Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac ditetapkan Halal oleh Komisi Fatwa MUI
Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac ditetapkan Halal oleh Komisi Fatwa MUI /Covid19.go.id

Literasi News - Vaksin Covid-19 produksi Sinovac ditetapkan halal dan suci oleh Komisi Fatma MUI. Penetapan halal diambil setelah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.

“Setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati vaksin Covid-19 diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Bio Farma, suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh usai rapat pleno.

Menurutnya, meski sudah halal dan suci, tetapi fatwa MUI belum final. Sebab, penggunaannya masih menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

Baca Juga: Ingin Tahu Berapa Besar Dana Desa Anda,Sangat Gampang Cek Link SID Kemendesa. Begini Caranya

“Terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final kethoyyibannya," katanya.

Dikutip Literasinews dari laman Sekretariat Kabinet RI, Fatwa utuh, lanjut Niam, akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak.

Niam merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas dan menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience. Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine COVID-19, dan Vac2 Bio.

Baca Juga: Bundesliga Pekan ke 15, Berikut ini Jadwal Pertandingan dan Siaran Langsung di NET TV, Mola TV

“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini, bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” ungkapnya.

Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya melakukan kajian secara mendalam terkait laporan hasil audit dari tim MUI. Tim terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x