Literasi News - Pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS pada bulan Januari 2021 telah diumumkan jadwal pengembaliannya oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera).
Rencananya, proses pengembalian atau pencairan dana Taperum bagi PNS yang pensiun Januari 2021 tersebut akan dilaksanakan pada bulan Maret 2021 mendatang. Namun pencairan dana baru bisa dilaksanakan setelah verifikasi data selesai.
"Untuk PNS yang pensiun Januari 2021, proses pengembalian dana Taperum direncanakan akan kami laksanakan pada bulan Maret 2021 mendatang, setelah dilakukan verifikasi data," kata Direktur Operasi Pengerahan Dana BP Tapera, Budi Santoso.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Rasakan Lapar Usai Divaksin
Hal itu disampaikan Budi melalui pengumuman No.1/PENG/BP-TPR/II.1/01/2021, dikutip Literasinews dari laman resmi BP Tapera. Pengembalian dana nantinya dilakukan melalui transfer yang akan dilaksanakan oleh PT Taspen ke rekening bank masing-masing pensiunan PNS atau ahli warisnya.
Sebelumnya, Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Eko Ariantoro menyebutkan bahwa dana Taperum akan diberikan kepada pensiunan PNS. Apabila yang terkait sudah meninggal dunia, maka dananya akan dikembalikan kepada ahli waris dari PNS Pensiun.
Eko berjanji tidak akan mempersulit proses pencairan selama dokumen yang dibutuhkan ada dan sah. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk pensiunan PNS meliputi :
Baca Juga: Jadwal dan Siaran Langsung Bundesliga di NET TV. Laga Pembuka, Gladbach Tundukkan Dortmund
- KTP
- SK Pensiun
- Nomor rekening bank.
Sementara untuk ahli waris PNS Pensiun, persyaratannya ada tambahan yakni :
- Surat Kuasa bermaterai,
- KTP Ahli Waris,
- Surat Keterangan Ahli Waris.