Penerima Vaksin Covid-19 Wajib Registrasi Sebelum Divaksin. Berikut ini Cara dan Alur Verifikasinya

- 13 Januari 2021, 10:34 WIB
Petugas medis menyuntikkan vaksin Covid-19 Sinovac terhadap tenaga kesehatan saat simulasi di RSUD Wangaya, Denpasar, Bali, Jumat 8 Januari 2021. Simulasi tersebut untuk persiapan vaksinasi bagi tenaga kesehatan yang akan dilakukan pada 14 Januari 2021. Penerima vaksin Covid-19 wajib registrasi dulu sebelum menjalani vaksinasi.
Petugas medis menyuntikkan vaksin Covid-19 Sinovac terhadap tenaga kesehatan saat simulasi di RSUD Wangaya, Denpasar, Bali, Jumat 8 Januari 2021. Simulasi tersebut untuk persiapan vaksinasi bagi tenaga kesehatan yang akan dilakukan pada 14 Januari 2021. Penerima vaksin Covid-19 wajib registrasi dulu sebelum menjalani vaksinasi. /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Literasi News - Sejak akhir Desember 2020 lalu, Kementerian Kesehatan telah mengirimkan pemberitahuan melalui pesan singkat (short messaging service/SMS) kepada kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19.

Pemerintah telah menetapkan tahap pertama vaksinasi dilakukan Januari--April 2021. Kelompok prioritas penerima vaksin di tahap awal ini yakni 1,3 juta tenaga kesehatan (nakes) serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas pelacakan (surveilans/tracing) kasus Covid-19.

Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Program Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, peserta vaksinasi Covid-19 harus menempuh proses registrasi dan verifikasi. Tahap registrasi ulang sangat penting untuk verifikasi data penerima vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Ini Syarat Wajib Pencairan Dana Taperum Pensiunan PNS atau Ahli Warisnya. Simak Penjelasannya

Dikutip Literasinews dari laman Indonesia.go.id, saat proses verifikasi, peserta diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan untuk mengkonfirmasi domisili serta penapisan sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.

Namun bagi peserta yang terkendala oleh jaringan dan tidak bisa melakukan registrasi ulang, proses registrasi dan verifikasi dapat dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan.

Nadia memastikan keamanan data calon penerima vaksin tetap terjamin sesuai peraturan perundang-undangan yakni Keputusan Menteri Kominfo nomor 253 tahun 2020.

Baca Juga: Manchester United Ambil Alih Pimpinan Klasemen Liga Inggris. MU Menang Tipis Atas Burnley

Adapun alur registrasi dan verifikasi bagi penerima vaksin Covid-19 ini tercantum dalam Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Berikut ini cara registrasi dan verifikasi penerima vaksin Covid-19:
1. Sasaran penerima vaksinasi menerima notifikasi pemberitahuan melalui SMS blast dengan ID pengirim: PEDULICOVID.

2. Penerima vaksin melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat dan jadwal layanan, dengan melakukan verifikasi melalui: SMS 1199, USSD Menu Browser (UMB) *119# lewat ponsel, Aplikasi Pedulilindungi dengan mengakses laman https://pedulilindungi.id atau melalui Babinsa/Babinkamtibmas setempat.

Baca Juga: Duh Tayangnya Saja Belum, Film Kartun ‘Nussa’ Sudah Dihujani Kritik

Layanan via SMS dan UMB tidak dikenakan biaya alias gratis. Sedangkan, bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memiliki ponsel akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan lurah, kepala dusun, ketua RT/RW, serta puskesmas setempat.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x