Ini Syarat Wajib Pencairan Dana Taperum Pensiunan PNS atau Ahli Warisnya. Simak Penjelasannya

- 13 Januari 2021, 08:19 WIB
BP Tapera. Pencairan dana Taperum kepada pensiunan PNS atau ahli warisnya Minggu Kedua bulan Januari 2021. Berikut ini syarat wajib pencairannya
BP Tapera. Pencairan dana Taperum kepada pensiunan PNS atau ahli warisnya Minggu Kedua bulan Januari 2021. Berikut ini syarat wajib pencairannya /Dok. BP Tapera/

Literasi News - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mulai mencairkan dana Taperum kepada pensiunan PNS atau ahli waris PNS pensiun yang belum dikembalikan. Hal itu sesuai pengumuman yang disampaikan Direktur Operasi Pengerahan Dana BP Tapera Budi Santoso.

Pada pengumuman itu disebutka pengembalian dana Taperum pensiunan PNS akan dilaksanakan mulai minggu ke-2 bulan Januari 2021, melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik PNS Pensiun

Namun dana Taperum tersebut baru akan dicairkan setelah verifikasi dokumen dan rekening atas nama peserta atau ahli waris. Dana Taperum dicairkan kepada pensiunan PNS atau ahli warisnya yang belum dikembalikan, sejak Bapertarum PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018.

Baca Juga: Manchester United Ambil Alih Pimpinan Klasemen Liga Inggris. MU Menang Tipis Atas Burnley

Selain itu ada persyaratan berupa dokumen yang harus dilengkapi oleh pensiunan PNS maupun ahli waris supaya pencairan dana Taperum bisa berjalan lancar.

Untuk pensiunan PNS, dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi sebagai berikut :
-KTP,
-SK Pensiun,
-Nomor rekening bank.

Sementara bagi ahli waris PNS pensiun ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dilengkapi yakni :
-Surat Kuasa Bermaterai,
-KTP Ahli Waris,
-Surat Keterangan Ahli Waris.

Baca Juga: Duh Tayangnya Saja Belum, Film Kartun ‘Nussa’ Sudah Dihujani Kritik

Direktur Operasi Pengerahan Dana BP Tapera Budi Santoso melalui pemunguman No. 11/PENG/BP-TPR/II.1/12/2020 di laman resmi BP Tapera mengatakan pengembalian dana Taperum dilaksanakan oleh BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen (Persero), setelah proses verifikasi dan validasi data serta penghitungan saldo individu PNS Pensiun.

Pengembalian dana Taperum PNS akan dilaksanakan mulai minggu ke dua bulan Januari 2021, melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik PNS Pensiun. Hal itu sebagaimana yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dalam melakukan pembayaran pensiun, sehingga pensiunan PNS tidak perlu datang melakukan verifikasi ke kantor layanan BP Tapera.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x