Tujuh Gubernur se-Jawa-Bali Tetapkan Aturan Penerapan PPKM, Berikut Ini Urainnya

- 12 Januari 2021, 09:38 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai Ratas, Senin 11 Januari 2021. Tujuh Gubernur telah menetapkan aturan PPKM
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai Ratas, Senin 11 Januari 2021. Tujuh Gubernur telah menetapkan aturan PPKM /Sekretariat Kabinet RI/Humas/Rahmat

5. Provinsi Banten
Dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Banten Nomor 1 Tahun 2021, meliputi 3 kabupaten/kota, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Begini Cara Mudah, Cek Bansos yang Cair Januari 2021 Termasuk Di Antaranya Ada BLT

6. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Dengan Ingub DIY Nomor 1 Tahun 2021, meliputi 5 kabupaten/kota, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

7. Provinsi Bali
Dengan SE Gub Bali Nomor 1 Tahun 2021, meliputi 5 kabupaten/kota, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah