Literasi News - Pemerintah mulai Sabtu 9 Januari 2021 memberlakukan aturan baru terkait perjalanan warga di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Aturan itu dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021.
Surat Edaran tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tersebut ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo. Aturannya mulai berlaku mulai 9 Januari sampai 25 Januari 2021.
Surat Edaran itu diterbitkan dengan latarbelakang atas tingkat penularan Covid-19 di wilayah Indonesia masih tinggi, ditandai dengan positivity rate, kasus aktif, dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.
Baca Juga: Langgar HAM, Komnas HAM Remendasikan Polisi Penembak 4 Laskar Diadili
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Januari sampai tanggal 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dikutip Literasinews dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.
Ia mengungkapkan dalam masa pandemi dan menuju Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, penyebaran virus berpotensi meningkat akibat perjalanan orang.
"Ketentuan perjalanan orang ini disusun dengan maksud sebagai panduan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19," ujarnya.
Baca Juga: Majalengka Zona Orange!Objek WisataSudah Mulai Dibuka Hari Ini,Simak Hal-hal yang Harus Diperhatikan
Selanjutnya kriteria dan persyaratan disusun dengan tujuan meningkatkan penerapan protokol kesehatan bagi terciptanya kehidupan produktif dan aman, serta mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” tegas Doni dalam SE tersebut.