Hari ini, Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri. Simak Penjelasannya

- 9 Januari 2021, 13:33 WIB
Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru untuk perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru untuk perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19. /Sekretariat Kabinet RI

Literasi News - Pemerintah mulai Sabtu 9 Januari 2021 memberlakukan aturan baru terkait perjalanan warga di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Aturan itu dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021.

Surat Edaran tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tersebut ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo. Aturannya mulai berlaku mulai 9 Januari sampai 25 Januari 2021.

Surat Edaran itu diterbitkan dengan latarbelakang atas tingkat penularan Covid-19 di wilayah Indonesia masih tinggi, ditandai dengan positivity rate, kasus aktif, dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

Baca Juga: Langgar HAM, Komnas HAM Remendasikan Polisi Penembak 4 Laskar Diadili

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Januari sampai tanggal 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dikutip Literasinews dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Ia mengungkapkan dalam masa pandemi dan menuju Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, penyebaran virus berpotensi meningkat akibat perjalanan orang.

"Ketentuan perjalanan orang ini disusun dengan maksud sebagai panduan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Majalengka Zona Orange!Objek WisataSudah Mulai Dibuka Hari Ini,Simak Hal-hal yang Harus Diperhatikan

Selanjutnya kriteria dan persyaratan disusun dengan tujuan meningkatkan penerapan protokol kesehatan bagi terciptanya kehidupan produktif dan aman, serta mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” tegas Doni dalam SE tersebut.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x