Hari ini, Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri. Simak Penjelasannya

- 9 Januari 2021, 13:33 WIB
Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru untuk perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru untuk perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19. /Sekretariat Kabinet RI

Dalam SE disebutkan juga sejumlah dasar hukum yang digunakan, di antaranya Keputusan Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020, Keputusan Rapat Kabinet Terbatas tanggal 6 Januari 2021, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Jadwal Tayang Trans TV Weekend Hari Ini, Ada film Blood Father dan Beyond The Reach di Bioskop Trans

Adapun yang dimaksud dengan perjalanan orang, tertuang dalam SE, adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Selain itu kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah