Literasi News -Satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka, mengeluarkan surat edaran mengenai pembukaan industri pariwisata, aktivitas ekonomi kreatif dan pertunjukan seni budaya di Kabupaten Majalengka, pada Sabtu 9 Januari 2021.
Surat Edaran Satgas Covid-19 ini dilansir literasinews.com dalam unggahan akun instagram Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Majalengka @diskominfo.majalengka.
Hal ini berdasarkan keputusan Bupati Nomor 360/Kep.889-BPBD/2020 tentang perubahan atas keputusan Bupati Majalengka Nomor 360/Kep.860-BPBD/2020 tentang perpanjangan keenam pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
Baca Juga: Jadwal Tayang Trans TV Weekend Hari Ini, Ada film Blood Father dan Beyond The Reach di Bioskop Trans
Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 5 Januari 2021, yang menyatakan bahwa Kabupaten Majalengka berada dalam zona oranye/sedang.
Berdasarkan hal tersebut industri pariwisata, aktivitas ekonomi kreatif dan pertunjukan seni budaya di Kabupaten Majalengka, dapat melakukan aktivitas nya kembali mulai hari Sabtu 9 Januari 2021 sampai tanggal 23 Januari 2021.
Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengelola dan pengunjung, diantaranya sebagai berikut:
1. Pembatasan jam operasional mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
2. Aktivitas ketiga hal tersebut boleh dilaksanakan dengan jumlah pelaku (pengelola dan pengunjung) dibatasi maksimal 50 persen.