Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal, Simak Penjelasan MUI

- 9 Januari 2021, 09:45 WIB
Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac ditetapkan Halal oleh Komisi Fatwa MUI
Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac ditetapkan Halal oleh Komisi Fatwa MUI /Covid19.go.id

Tim itu gabungan Kementerian Kesehatan, Bio Farma, dan BPOM. Mereka mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana. Sepulangnya ke Indonesia, tim masih menunggu beberapa dokumen yang kurang.

Baca Juga: Laga Pembuka Bundesliga Pekan ke 15, Bayern Munich Terjungkal, Ditundukkan Gladbach

Dokumen diterima secara lengkap oleh tim MUI pada Selasa 5 Januari 2021 melalui surat elektronik. Pada hari yang sama, tim juga merampungkan audit lapangan di Bio Farma yang nantinya akan memproduksi massal vaksin ini.

Tim kemudian melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan guna menentukan kehalalan vaksin.

Komisi Fatwa telah menentukan kehalalan dan kesucian vaksin ini. Namun fatwa utuh belum keluar karena masih menunggu aspek toyib atau keamanan digunakan dari BPOM. Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x