Literasi News -Pemerintah melanjutkan 3 program bantuan tunai untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19 dan mendorong pergerakan perekonomian, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Anggaran yang dialokasikan untuk program bantuan tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 sebesar Rp110 triliun.
Presiden Joko Widodo menekankan agar bantuan tunai digunakan masyarakat untuk belanja kebutuhan yang memang mendesak sebagai dampak pandemi, seperti kebutuhan pokok diantaranya sembako.
Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Hari Ini Kamis 7 Januari 2020: Ruqaiya Ingin Ratu Jodha Pergi Dari Agra
“Kalau yang (peruntukannya) untuk beli sembako ya untuk beli sembako. Bukan untuk beli rokok. Hati-hati ini terutama buat bapak-bapak. Jangan untuk membeli rokok. Pakai untuk membeli sembako sehingga meringankan beban selama masa pandemi,” kata Presiden, sebagaimana dikutip literasinews.com dalam situs resmi Kemensos RI.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengungkapkan untuk Program Sembako/BPNT target penerimanya 18,8 juta KPM dengan anggaran Rp45,12 triliun.
Bantuan ini akan disalurkan dimulai dari bulan Januari - Desember 2021. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000/bulan. Total anggaran yang disalurkan pada bulan Januari sebesar Rp3,76 triliun.
Baca Juga: Berikut Nilai Anggaran dan Daftar Program Bansos Yang Diperpanjang di Tahun 2021
Program Sembako atau BPNT dapat disalurkan melalui Bank HIMBARA (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) dengan agen yang secara resmi ditunjuk sebagai penyalur (e-waroeng) dalam bentuk non tunai, tetapi dapat dibelanjakan berupa bahan pangan Karbohidrat, protein hewani, protein nabati, sumber vitamin dan mineral.