Di Sumedang Buat e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Cukup Via Online SilaSidakep Berikut Caranya

- 4 Januari 2021, 06:29 WIB
Berikut perwajahan login aplikasi SilaSidakep untuk pembuatan e-KTP,KK dan Akte kelahiran di Kab.Sumedang
Berikut perwajahan login aplikasi SilaSidakep untuk pembuatan e-KTP,KK dan Akte kelahiran di Kab.Sumedang /Dede TH/Literasi News

Literasi News - e-KTP, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran adalah persyaratan selain sebagai identitas juga menjadi persyaratan wajib untuk berbagai persyaratan sekolah,kerja, bantuan, perbankan dan yang lainya.


Untuk mempermuda pelayanan pembutan administrasi dasar itu Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang meluncurkan program SilaSidakep.
Program ini merupakan pelayanan dokumen Betikukependudukan via online yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Sumedang.

Baca Juga: Si Taring Layanan Online e-KTP, KK, KIA, Akta Kelahiran dan lainnya di Denpasar, Gak Perlu Antri

Diluncurkannya program tersebut berkaitan dengan adanya Pandemi COVID-19, Disdukcapil Sumedang dituntut untuk tetap bisa melayani masyarakat.

Baca Juga: Urus e-KTP, KK, Akta Lahir dan Adminduk lainnya di Kabupaten Cirebon, Akses 3 Layanan Online ini

Masyarakat Kabupaten Sumedang tidak perlu repot-repot membuat Dokumen Kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Dll.

Sebelum melakukan permohonan pembuatan Akteu Kelahiran di Aplikasi SilaSidakep. Terlebih dahulu, pemohon harus melakukan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep.

Baca Juga: Di Masa Covid 19, Begini Cara Buat KK, E-KTP Hingga Akta Kelahiran

1. Apabila sudah melakukan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep, pemohon bisa langsung klik https://silasidakep.sumedangkab.go.id

2. Masukan Email dan password

3. Setelah muncul, klik Akteu Kelahiran

5. Setelah dipilih, Isi kolom Alasan Permohonan.

6. Pilih Pengiriman, klik kirim lewat POS

Baca Juga: Buat e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran,di Sumedang Cukup Via Online SilaSidakep,Berikut Caranya

7. Download Formulir, langsung prin setelah diprint langsung diisi ditulis tangan, selanjutnya diupload kembali

8. Upload scan surat pernyataan yang sudah di download terlebih dahulu.

9. Upload scan SPTJM yang sudah di download terlebih dahulu.

10. Upload scan KTP asli suami istri

11. Upload scan KTP asli dua orang saksi

12. Upload scan buku nikah halaman awal sampai akhir

Baca Juga: Begini Cara Buat KK, E-KTP Hingga Akta Kelahiran di Masa Covid-19

13. Upload scan KK asli

14. Upload scan surat keterangan lahir

15. Upload scan dokumen lainnya

16. Klik reCAPTCHA

17. Klik proses

Setelah semua proses ditempuh, tunggu beberapa Minggu, Kartu Keluarga akan dikirim langsung oleh POS kerumah Pemohon.***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x