Buat e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran,di Sumedang Cukup Via Online SilaSidakep,Berikut Caranya

- 8 Desember 2020, 09:57 WIB
Berikut perwajahan login aplikasi SilaSidakep untuk pembuatan e-KTP,KK dan Akte kelahiran di Kab.Sumedang
Berikut perwajahan login aplikasi SilaSidakep untuk pembuatan e-KTP,KK dan Akte kelahiran di Kab.Sumedang /Dede TH/Literasi News

 

Literasi News - Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang meluncurkan program SilaSidakep.
Program ini merupakan pelayanan dokumen Betikukependudukan via online yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Sumedang.

Diluncurkannya program tersebut berkaitan dengan adanya Pandemi COVID-19, Disdukcapil Sumedang dituntut untuk tetap bisa melayani masyarakat.

Masyarakat Kabupaten Sumedang tidak perlu repot-repot membuat Dokumen Kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Dll.

Sebelum melakukan permohonan pembuatan Akteu Kelahiran di Aplikasi SilaSidakep. Terlebih dahulu, pemohon harus melakukan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep.

Baca Juga: Dua Cara Membuat Kartu Keluarga Online, Kini KK juga Bisa Dicetak Sendiri. Simak Penjelasannya

1. Apabila sudah melakukan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep, pemohon bisa langsung klik https://silasidakep.sumedangkab.go.id

2. Masukan Email dan password

3. Setelah muncul, klik Akteu Kelahiran

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x