Kenaikan Gaji, dan Tunjangan ASN Ditunda. Ini Penjelasan MenPANRB

- 31 Desember 2020, 19:42 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat konferensi pers mengenai Catatan Akhir Tahun 2020, di Jakarta.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat konferensi pers mengenai Catatan Akhir Tahun 2020, di Jakarta. /KemenPANRB

Dalam UU No. 5/2014 tentang ASN disebutkan, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah kesejahteraan, dimana penyelenggaraan ASN diarahkan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup pegawai ASN.

Baca Juga: Tiga Pertandingan Liga Inggris Ditunda, Dampak Meningkatnya kembali Kasus Covid-19

Dalam UU tersebut, ditegaskan ASN berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaannya serta berhak memperoleh jaminan sosial untuk meningkatkan produktivitas dan menjamin kesejahteraan.

Dijelaskan juga peningkatan kesejahteraan ASN secara keseluruhan sudah diproses dan sejak awal sudah dibahas dengan berbagai instansi terkait, seperti Kemenkeu, Kemendagri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan.

Tjahjo yakin pemerintah tetap memerioritaskan kesejahteraan ASN dengan berbagai tunjangan lainnya, seperti gaji ke-13 dan tunjangan hari raya.

Baca Juga: Oknum Sipir Lapas Diringkus Satuan Narkoba Polres Cianjur

Tjahjo meminta kepada seluruh ASN agar dapat memahami penundaan penyesuaian yang berkaitan dengan gaji, tunjangan, dan manfaat pensiun akibat pandemi Covid-19. Ia berharap peningkatan kesejahteraan ASN dapat dilakukan setelah masa pandemi usai.

“Yang penting saat ini ASN harus selalu sehat dan terus produktif dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Karena tugas utama ASN adalah untuk melayani masyarakat,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah