Kenaikan Gaji, dan Tunjangan ASN Ditunda. Ini Penjelasan MenPANRB

- 31 Desember 2020, 19:42 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat konferensi pers mengenai Catatan Akhir Tahun 2020, di Jakarta.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat konferensi pers mengenai Catatan Akhir Tahun 2020, di Jakarta. /KemenPANRB

Literasi News - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri telah memikirkan mengenai peningkatan bertahap kesejahteraan ASN.

Ia mengatakan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus berupaya untuk menjamin kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).

“Namun, karena pandemi Covid-19, prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial. Maka peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda. Kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” jelas Tjahjo saat konferensi pers mengenai Catatan Akhir Tahun 2020, Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: Tahun Baruan di Dago Ditutup Enggak?Ini Daftar Lokasi Terlarang Rayakan Tahun Baru di Bandung

Menurutnya, KemenPANRB selalu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan untuk terus berupaya melakukan perbaikan tingkat penghasilan ASN. Salah satunya adalah pemberian tunjangan kinerja dengan peningkatan bertahap di kementerian dan lembaga.

Dikutip Literasinews dari laman resmi KemenPANRB, peningkatan bertahap atas tunjangan kinerja bagi ASN di kementerian dan lembaga dilakukan berdasarkan pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi masing-masing dilihat melalui Indeks Reformasi Birokrasi.

Sementara untuk pegawai ASN yang bekerja di instansi pemerintah daerah, diberikan tambahan penghasilan yang diatur dalam Pasal 58 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ditetapkan oleh Peraturan Kepala Daerah. Tentunya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD setempat.

Baca Juga: Janjikan Beasiswa ke Anak Pemulung, Mensos Risma: Di Surabaya Juga Anak Tukang Batu Jadi Sarjana

Selain itu, penerimaan pendapatan bulanan pegawai ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan juga memperhatikan jabatan dan kepangkatan dari ASN, serta daerah penugasan.

PP No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang mengatur pemberian gaji pokok PNS dan Perpres No. 26/2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Sedangkan, tunjangan jabatan fungsional diatur melalui Perpres terkait masing-masing jabatan fungsional.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x