1.005 ASN Dilaporkan Melanggar Netralitas, 580 di antaranya Telah Dijatuhi Sangsi

- 6 Desember 2020, 20:01 WIB
Ilustrasi: Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Ilustrasi: Badan Kepegawaian Negara (BKN) /Literasi News/

Literasi News - Laporan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai 1.005. Dari jumlah tersebut 727 di antaranya direkomendasikan telah melakukan pelanggaran dan sudah ada 580 ASN yang dijatuhi sanksi pelanggaran netralitas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi.

Berdasarkan hasil rekonsiliasi data pelanggaran netralitas yang dilakukan Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Kamis 26 November 2020 terhitung data pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan mencapai 1.005 ASN.

Setelah melalui proses sinergi data antara BKN, KemenPANRB, Kemendagri, Bawaslu dan KASN, dari 1.005 data pelanggaran yang dilaporkan tersebut, 727 di antaranya direkomendasikan telah melakukan pelanggaran. Demikian dilansir Literasinews dari laman resmi BKN.

Baca Juga: Ini Hasil Pertandingan Bundesliga dan Jadwal Siaran Langsung di Net TV serta Mola TV

Sampai dengan saat ini sudah ada 580 ASN yang dijatuhi sanksi pelanggaran netralitas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi. Sementara sejumlah 147 ASN belum mendapat tindak lanjut dari PPK, dan 121 lainnya masih dalam proses oleh PPK.

Dengan hasil rekonsiliasi dan data yang telah diterima, BKN telah melakukan pemblokiran kepada 26 data kepegawaian dan membuka blokir 8 data kepegawaian. Untuk sebaran wilayah ASN yang data kepegawaiannya telah diblokir, terbanyak ada pada Instansi Pusat yakni 17 data kepegawaian, Kanreg IV BKN Makassar 5, Kanreg IX BKN Jayapura 2, Kanreg III BKN Bandung 1, dan kanreg XII BKN Pekanbaru 1.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru menyebutkan bahwa tolok ukur keberhasilan dalam menangani pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan dilihat dari banyaknya temuan pelanggaran tetapi bagaimana upaya Pemerintah menekan pelanggaran netralitas seminimal mungkin.

Baca Juga: Bawaslu Cianjur Tingkatkan Patroli Siber Selama Masa Tenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Menurutnya, ada tiga hal penting dalam mengevaluasi penanganan data pelanggaran netralitas ASN, yakni pertama, data perkembangan penanganan netralitas ASN akan diupayakan real time per hari. Kedua, update data akan dibantu oleh seluruh Kantor Regional (Kanreg) BKN dan jajarannya dengan melakukan klarifikasi tindak lanjut dari rekomendasi KASN yang sudah dijalankan.

Dalam hal ini, setiap Kanreg BKN secara proaktif akan melakukan klarifikasi data di wilayah kerjanya sehingga data dapat terus diperbarui secara real time. Ketiga, upaya kolaborasi dan koordinasi terus dilakukan Satgas Netralitas secara intensif.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x