Indonesia Berlakukan Larangan Masuk WNA dari Semua Negara. Ini Penjelasan Menteri Luar Negeri

- 28 Desember 2020, 19:34 WIB
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi didampingi Juru Bicara COVID-19 Profesor Wiku dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 28 Desember 2020.
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi didampingi Juru Bicara COVID-19 Profesor Wiku dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 28 Desember 2020. /Sekretariat Kabinet RI

Literasi News - Mulai 1 Januari 2021, Warga Negara Asing (WNA) tak boleh ada yang masuk ke wilayah Indonesia. Hal itu dilakuka menyusul munculnya varian baru virus corona sehingga Indonesia menutup sementara masuknya WNA.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi didampingi Juru Bicara COVID-19 Profesor Wiku dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 28 Desember 2020. Demikian dikutip Literasinews dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno.

Baca Juga: Liga Inggris 28-29 Desember 2020. Palace vs Leicester, Chelsea vs Villa, dan Everton vs Man City

Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini, imbuhnya, dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Berikut pernyataan lengkap Menlu, saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran lebih cepat.

Menyikapi hal tersebut, Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia dari tanggal 1-14 Januari 2021.

Baca Juga: Hari Pertama Kerja, Mensos Blusukan. Ini yang Risma Lakukan di Bantaran Kali dan Kolong Jembatan

Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia pada hari ini 28 Desember 2020 sampai tanggal 31 Desember 2020, lanjutnya, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 :

a. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia;

Halaman:

Editor: Hasbi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x