Sekjen Kemnaker menambahkan, dalam memberikan kepastian pelindungan, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri RI terus mengoptimalkan fungsi Atase Ketenagakerjaan.
“Ketika dia pulang nyaman tentunya kita ingin modal yang sudah dikumpulkan ini akan betul-betul bisa digunakan, terutama untuk sesuatu yang bisa diusahakan memiliki nilai tambah,” jelas Sekjen kemnaker.
Di kesempatan yang sama, Kepala BP2MI, Benny Ramdhani, mengatakan bahwa pandemi Covid-19 turut memberikan dampak terhadap pekerja migran. Ia pun menegaskan, Negara tetap memberikan pelindungan dan pelayanan bagi PMI, sekalipun mereka berangkat melalui jalur nonprosedural. “Semua dalam tanggungan negara, 90 persen kepulangan jenazah maupun yang sakit yang diberangkatan secara illegal,” kata Kepala BP2MI.
Baca Juga: BLT BPJS atau BSU Termin 3 bagi pekerja/buruh Bakal Cair tahun 2021?, Ini Jawaban Menaker
Ia pun bersyukur 23 negara telah membuka masuknya tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia. Hal ini akan dimanfaatkan untuk membantu perluasan penempatan dan pelindungan PMI di luar negeri.
“Negara ini membuktikan diri akan terus bekerja dan memberikan pelayanan kepada setiap warga negaranya. Keselamatan, kemerdekaan, keberdayaan, kesejahteraan pekerja migran adalah hukum tertinggi. Ini dibuktikan oleh negara sekalipun yang diberangkatkan secara illegal,” ujarnya***.