Literasi News - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil hari ini, Selasa 15 Desember 2020 akan menyerahkan berkas usulan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Kabupaten Bogor Barat ke Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai kabupaten induk Bogor Barat.
Rencananya, berkas tersebut akan diserahkan langsung oleh Gubernur Ridwan Kamil sekitar pukul 14.00-15.00 WIB, di Jasinga, Kabupaten Bogor, sepulang menghadiri undangan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk kegiatan KPPU Award 2020, di The Westin Hotel, Jakarta.
Baca Juga: Merasa Dicurangi, Tim Iwan - Iip Desak Bawaslu Segera Tindak Pelanggar Pilkada Tasikmalaya
Sebagaimana diketahui, Gubernur Ridwan Kamil bersama pimpinan DPRD Jawa Barat, Ahmad Ru’yat sama-sama sudah menandatangani berkas pengajuan usulan tiga CDPOB ke pemerintah pusat.
Ketiga CDOB tersebut adalah Kabupaten Bogor Barat, Sukabumi Utara, dan Kabupaten Garut Selatan.
Penandatanganan usulan CDPOB tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar yang digelar di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Jumat 4 Desember 2020.
Baca Juga: Oknum Guru Honorer Diciduk Satreskrim Polres Cianjur, Diduga Berbuat Asusila Terhadap Siswanya
Dalam kesempatan itu, Ridwan Kamil menjelaskan, CDOB Bogor Barat merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bogor.
Dalam perencanaannya, Kabupaten Bogor Barat akan memiliki 14 kecamatan, yakni Kecamatan Dramaga, Tenjolaya, Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Leuwiliang, Leuwisadeng, Nanggung, Sukajaya, Cigudeg, Jasinga, Tenjo, Parungpanjang dan Kecamatan Rumpin.