Hanya Jemaah Berusia 18 – 50 tahun yang Bisa Berangkat Umroh, Sesuai Syarat Pemerintah Arab Saudi

2 November 2020, 16:29 WIB
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, M. Arfi Hatim /Istimewa/

Literasi News - Jemaah umrah yang memenuhi kriteria persyaratan dan tertunda keberangkatannya akan diutamakan untuk berangkat jika Saudi memberi izin kepada Indonesia. Pemerintah Arab Saudi di antaranya memberlakukan kriteria usia jamaah umroh antara 18 – 50 tahun, seiring dengan rencana mulai menerima kedatangan jamaah umrah dari luar negaranya mulai 1 November 2020.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan kebijakan Pemerintah Arab Saudi mulai menerima kedatangan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 1 November 2020, setelah 27 Februari lalu menutup kedatangan jemaah umrah dari luar Saudi.

Dilansir laman kemenag.go.id, menurut Arfi, saat ini totalnya ada 59.757 jemaah umrah Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi, tetapi terdampak oleh kebijakan Saudi karena pandemi Covid-19 sehingga tertunda keberangkatannya.

Baca Juga: Tempat Isolasi Penuh, Sejumlah Pasien Positif Covid-19 di Cianjur harus Tunggu Giliran

Mereka sudah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

Dari jumlah 59.757, lanjutnya, mereka yang sudah mendapat nomor registrasi dan berusia 18 sampai 50 tahun tercatat sebanyak 26.328 jemaah atau 44 persen. "Mereka ini yang masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” terang Arfi di Jakarta, Kamis (29/10).

Sementara sebagian lagi yaitu sebanyak 2.601 atau 4 persen berusia di bawah 18 tahun, dan 30.828 atau 52 persen jemaah berusia di atas 50 tahun. "Jemaah yang diluar usia 18 sampai 50 tahun tak masuk dalam persyaratan yang ditentukan pemerintah Arab Saudi," katanya.

Baca Juga: Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Cianjur Belum Merekomendasi KBM Tatap Muka

Dijelaskan untuk jemaah yang memenuhi kriteria usia tersebut, sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi. Mereka adalah Jemaah yang sudah melakukan pembayaran.

“Dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020,” lanjutnya.

Arfi mengatakan, jemaah yang tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan untuk berangkat begitu Saudi memberi izin kepada Indonesia. Selain usia, ada sejumlah persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi, termasuk di antaranya adalah penerapan protokol kesehatan dan lainnya.

Baca Juga: Sejumlah SMA di Cianjur Mulai Simulasi KBM Tatap Muka

“Kami tengah memfinalkan rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. Di situ mengatur juga persyaratan jemaah umrah. Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI,” jelasnya.

Oleh karena itu bagi jemaah yang sudah mendaftar namun belum memenuhi syarat keberangkatan, dimohon bersabar, dan menunda keberangkatannya hingga pandemi berakhir.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler