Gaduh Isu Omnibus Law, Diam-diam Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Pengadaan dan Vaksinasi Covid-19

8 Oktober 2020, 23:12 WIB
(Dok. Humas Sekretariat Kabinet RI) /

Literasi News - Di tengah kegaduhan isu tentang pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, diam-diam Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Perpres ditandatangani pada hari Senin 5 Oktober bertepatan dengan pengesahan UU Cipta Kerja tersebut di parlemen.

“Dalam percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan Vaksinasi Covid-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya," demikian bunyi pertimbangan Perpres yang telah diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2020 ini,  sebagaimana disiarkan Sekretariat Kabinet RI melalui laman resminya, Kamis 8 Oktober 2020.

 Baca Juga: IDI khawatir demo UU Cipta Kerja dan Pilkada Serentak Memicu Munculnya klaster Covid-19 

Dijelaskan, pada pasal 1 ayat 1 disebutkan, dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, pemerintah melakukan percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Sementara bunyi pasal 1 ayat 2, cakupan pelaksanaan pengadaan dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 ini meliputi: pengadaan vaksin, pelaksanaan vaksinasi, pendanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, serta  dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Disebutkan pada Perpres yang dapat diakses di jdih.setkab.go.id ini, pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dilakukan untuk tahun 2020 sampai 2022.

 Baca Juga: Polisi :  Perusuh Aksi di Bandung bukan Mahasiswa maupun Buruh

Namun pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi tersebut dapat diperpanjang oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PCPEN) atas usulan Menteri Kesehatan (Menkes).

Pengadaan Vaksin

Dalam hal pengadaan vaksin Covid-19 ini dijelaskan, meliputi penyediaan vaksin, peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan, serta distribusi vaksin sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menkes.

Selanjutnya, pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada BUMN serta penunjukan langsung badan usaha penyedia. Pengadaan juga dapat dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga/badan internasional. Namun dalam kerja sama ini hanya terbatas untuk penyediaan vaksin, tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksinasi.

Namun, ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (6), jika vaksin sudah dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, pemerintah akan mengutamakan vaksin dari dalam negeri.

 Baca Juga: Ini Isi Surat Ridwan Kamil ke Presiden Jokowi Soal Desakan Perpu UU Cipta Kerja

Terkait harga, disebutkan bahwa Menkes memiliki kewenangan untuk menetapkan harga.  Berdasarkan bunyi Pasal 10 ayat (1), Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian Vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya Vaksin Covid- 19. Penetapan harga dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan.

Vaksinasi

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19, sebagaimana disebut pada Pasal 13 ayat (1) dilakukan oleh Kemenkes. Dalam hal ini, Kemenkes, dengan memperhatikan pertimbangan Komite PC-PEN, menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi.

Disebutkan pada Pasal 14 ayat (1), dalam pelaksanaan vaksinasi, Kemenkes dapat bekerja sama dengan K/L, pemerintah daerah, BUMN atau swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu.

Kerja sama tersebut meliputi dukungan penyediaan tenaga kesehatan; tempat vaksinasi;  logistik/transportasi; gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling; keamanan; dan/atau sosialisasi dan penggerakan masyarakat.

Baca Juga: Perang di Karawang, Belanda Kalah di Pengadilan Den Haag

Sumber Pendanaan

Pendanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah bersumber dari APBN yang dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak.

Pendanaan juga dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat menyediakan pendanaan melalui APBD untuk mendukung pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di daerah masing-masing, seperti dijelaskan pada Pasal 20.

 Baca Juga: Dukung Buruh, Ridwan Kamil Surati Presiden Jokowi Minta Terbitkan Perpu Pengganti UU Cipta Kerja

Dukungan dan Fasilitas

Pada Pasal 21 Perpres ini dijelaskan mengenai  dukungan dan fasilitas yang merupakan peran dari berbagai Kementerian, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung, Polri, TNI serta pimpinan daerah yaitu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler