Ini Isi Surat Ridwan Kamil ke Presiden Jokowi Soal Desakan Perpu UU Cipta Kerja

- 8 Oktober 2020, 18:59 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil berorasi di depan ribuan buruh seusai berunding dengan perwakilan buruh.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil berorasi di depan ribuan buruh seusai berunding dengan perwakilan buruh. /Dok. Humas Jabar/

Literasi News – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera melayangkan surat ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) perihal penyampaian aspirasi buruh yang menolak keras disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Aspirasi tersebut disampaikan ribuan buruh melalui aksi unjukrasa yang digelar di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, hari ini, Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: BMKG : Ada La Nina, Ancaman Bencana Alam Tahun Ini Meningkat

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menerima aspirasi para buruh yang sejak awal tegas menolak pemberlakuan UU Cipta Kerja yang disahkan parlemen pada 5 Oktober lalu. Berikut isi surat gubernur dari hasil tangkap layar, yang beredar di aplikasi chat Whatsapp:

“Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-Undang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se Jawa Barat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya dihaturkan terima kasih.”

Baca Juga: Aksi Penolakan UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Tutup Ruas Jalan Penghubung Bandung - Garut

Pada saat aksi unjuk rasa berlangsung, Ridwan Kamil melakukan pembicaraan dengan 10 perwakilan buruh di Aula Barat Gedung Sate. Dari pertemuan itulah ia sebagai pemimpin tertinggi rakyat Jawa Barat menyatakan bersedia menyampaikan aspirasi para buruh melalui surat resmi kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI.

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x