Begini Cara Urus e-KTP, KK dan lainnya di Kota Yogyakarta. Gunakan Layanan Drive Thru dan JJS, Mudah dan Cepat

8 Maret 2021, 13:53 WIB
Cara Urus e-KTP, KK dan lainnya di Kota Yogyakarta. Gunakan Layanan Drive Thru dan JJS Online, Mudah dan Cepat Selesai /Disdukcapil Kota Yogyakarta

Literasi News - Warga Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang akan mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) seperti e-KTP, KK dan lainnya bisa menggunakan layanan Drive Thru atau layanan Online JJS milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta.

Layanan Drive Thru Cetak KTP El ini khususnya bagi pemegang KTP El yang Rusak atau Hilang. Cukup membawa KK asli dan KTP el yang Rusak atau Surat kehilangan dari kepolisian.

Masyarakat akan dilayani cetak KTP El langsung dari mobil keliling yang di parkir di Halaman Parkir sisi Selatan Halaman Balaikota Yogyakarta dilaksanakan rutin tiga hari seminggu, setiap hari Selasa - Kamis pukul 09.00 sampai 12.30 wib.

Baca Juga: Malam Nanti, Senin 8 Maret. Undian Pembagian Grup Turnamen Pra Musim Piala Menpora 2021

Tekait layanandrive thru, Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Cristina Lucy Irawati, mengaku pihaknya tidak ingin kondisi wabah covid-19 menganggu akses warga terhadap kebutuhan dokumen kependudukan, khususnya e-KTP.

“Keinginan ini kemudian kita terjemahkan agar bagaimana mind set masyarakat saat mengurus e-KTP itu bisa se-happy saat membeli makanan enak di McD,” ungkapnya.

Dijelaskannya, mekanisme pelayanannya mudah sekali. Untuk KTP rusak, masyarakat hanya perlu membawa KTP rusaknya. Untuk KTP hilang, silahkan membawa surat kehilangan dari kepolisian dan KK. Waktunya juga tidak lama, tidak sampai lima menit KTP akan jadi,” katanya.

Baca Juga: Hari Perempuan Internasional, Chelsea Islan Serukan Tokoh Perempuan Terlibat Isu-Isu Penting Saat Ini

Dikutip Literasi News dari video yang ditampilkan oleh TV Desa di acara Ngopi Bareng Dukcapil pagi ini, Senin 1 Maret 2021 beberapa warga mengaku senang karena ada metode drive thru, pelayanan pencetakan e-KTP yang rusak atau hilang berlangsung cepat

Sementara itu di masa pandemi, Disdukcapil Kota Yogyakarta membatasi layanan tatap muka untuk mengurus adminduk. Warga cukup menggunakan aplikasi JSS, pada menu layanan kelurahan dan kecamatan atau menggunakan nomor kontak whatsapp untuk megurus berbagai keperluan.

Layanan tatap muka dihentikan dengan tujuan pencegahan penularan Covid-19. Dengan sistem online, penyelesaian dokumen menjadi lebih cepat. Apabila dokumen sudah selesai, dokumen elektronik akan dikirim ke email pemohon, sehingga pemohon tidak perlu mengambil dokumen adminduk ke kantor Disdukcapil.

Baca Juga: Myanmar Kian Memanas Hingga Korban Jiwa Berjatuhan, Pemerintah China Siap Turun Tangan

Masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen adminduk menggunakan kertas HVS A4 80gr warna putih. Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Sementara untuk Kartu Tanda Penduduk Eelektronik (KTPel) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih tetap menggunakan bahan yang sama. Layanan e-KTPdan KIA bila telah selesai,  dokumen akan dikirm lewat jasa pos.

Layanan online untuk mengurus akte kelahiran, akta kematian dan pindah penduduk bisa mengakses kependudukan.jogjakota.go.id pada menu layanan PELAYANAN ON LINE SIPAK.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler