Begini Cara Urus KTP, KK, Akta dan Lainnya, Cukup Gunakan Online Nagita Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

- 2 Maret 2021, 09:48 WIB
Urus e-KTP, KK, Akta dan lainnya bagi warga Padang Pariaman tak perlu datang ke Kantor Disdukcapil, cukup gunakan layanan Online Nagita
Urus e-KTP, KK, Akta dan lainnya bagi warga Padang Pariaman tak perlu datang ke Kantor Disdukcapil, cukup gunakan layanan Online Nagita /Dukcapil Padang Pariaman

Literasi News - Bagi warga Kabupaten Padang Pariaman sudah bisa menikmati layanan adminduk berbasis digital online Nagita. Sehingga mengurus KTP, KK, Akta dan lainnya menjadi lebih mudah, tidak perlu datang ke Kantor Dinas Dukcapil.

Aplikasi Nagita bisa menjangkau hingga ke tingkat nagari atau desa, sehingga warga bisa mengurus KTP, KK, Akta dan lainnya melalui online. Sedangkan untuk penerbitan dokumen Kartu Keluarga, akta-akta pencatatan sipil dan Kartu Identitas Anak, cukup melalui kantor Wali Nagari.

“Saya menghimbau pemerintah nagari untuk memaksimalkan layanan Nagari Go Digital atau Nagita. Bagi nagari yang masih terkendala dengan kemampuan SDM agar berkoordinasi dengan Dukcapil," Kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipol (Dukcapil) Padang Pariaman, Muhammad Fadhly.

Baca Juga: Saksikan Samudra Cinta dan Love Story The Series, Berikut Jadwal SCTV Hari Ini Selasa, 2 Maret 2021

Ia mengungkapkan, pelayanan melalui Nagita sangat diminati karena di tengah pandemi Covid masyarakat tak perlu datang ke kantor Dinas tapi bisa mengurus lewat online. Dengan layanan administrasi kependudukan secara online, masyarakat dapat menikmati pelayanan KTP, KK, Akta dan lainnya secara mudah dan gratis.

Urus e-KTP, KK, Akta dan lainnya bagi warga Padang Pariaman tak perlu datang ke Kantor Disdukcapil, cukup gunakan layanan Online Nagita
Urus e-KTP, KK, Akta dan lainnya bagi warga Padang Pariaman tak perlu datang ke Kantor Disdukcapil, cukup gunakan layanan Online Nagita Disdukcapil Padang Pariaman

Dikutip Literasinews dari laman resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri, ada dua layanan Nagari Go Digital Adminduk (Nagita) yakni aplikasi android Dukcapil Ceria Mobile atau bisa juga menggunakan aplikasi berbasis web dengan url : https://siak.padangpariamankab.go.id:81/androids/. Layanan itu bisa digunakan untuk mengurus KTP, KK, Akta dan Adminduk lainnya.

Dengan aplikasi tersebut masyarakat Kabupaten Padang Pariaman mendapatkan kemudahan dan tidak perlu mengeluarkan biaya mendapatkan mengurus KTP, KK, Akta dan Adminduk lainnya.

Baca Juga: Saksikan Hercai S3 dan Oh My Ghost, Berikut Jadwal NET TV Hari Ini Selasa, 2 Maret 2021

Cara menggunakannya sebagai berikut :
1. daftarkan data nomor KK dan NIK dalam aplikasi. Isi biodata dengan lengkapi disertai dengan akun email dan nomor kontak handphone yang aktif. Kode notifikasi akan dikirim melalui akun email untuk mengaktikan akun aplikasi.
2. cek data keluarga dalam menu akunku.
3. pelajari semua menu dalam aplikasi.
4. lengkapi dokumen persyaratan untuk pengajuan pelayanan.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x