Literasi News - Inovasi kios e-Pak Ladi atau Pelayanan Kependudukan Langsung Jadi secara Elektronik (e-Pak Ladi) milik Disdukcapil Kabupaten Pasuruan membuat warga mendapatkan dokumen kependudukan seperti KTP, KK dan lainnya menjadi mudah.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, menjelaskan arti dan asal-usul dari inovasi kios e-Pak Ladi.
“Dengan kios e-Pak Ladi, maksudnya kami membuka kios-kios pelayanan adminduk (administrasi kependudukan) di tingkat desa/kelurahan yang dasar hukumnya adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2019," katanya.
Menurut Yudha, Permendagri tersebut berisi ketentuan bahwa desa dan kelurahan memungkinkan membuka layanan adminduk. Layanan kios e-Pak Ladi mulai berjalan Oktober 2020.
Jumlah kios e-Pak Ladi saat ini, lanjut Yudha sudah ada sebanyak 57 kios. Kios tersebut terdiri dari 57 desa yang tersebar di 13 kecamatan, diharapkan jumlahnya akan terus bertambah ke depannya.
Yudha mengungkapkan, inovasi kios e-Pak Ladi menjadi primadona. Melalui inovasi tersebut, Disdukcapil Kabupaten Pasuruan berhasil memangkas kendala geografis, berupa jarak antara warga dengan tempat pelayanan.
Baca Juga: Perluas Wawasan TA PKB, Gus Ami Ajak Nonton Film Politik
“Dengan demikian, warga Kabupaten Pasuruan, khususnya mereka yang tidak bisa mengakses pelayanan online, dapat lebih dekat dengan tempat pelayanan adminduk karena saat ini sudah bisa dilakukan di tingkat desa,” jelasnya.
Terkait inovasi kios e-Pak Ladi, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, memberikan apresiasinya.