Update, Penetapan NIP CPNS Formasi 2019 dan NI PPPK Tahap I. Berikut Penjelasan BKN

28 Februari 2021, 20:50 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Berikut ini perkembangan penetapan NIP CPNS Formasi 2019 dan NI PPPK Tahap I /Dok. BKN

Literasi News - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan NIP Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 sebanyak 137.852 orang. Sedangkan untuk NI Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I telah ditetapkan 47.150 orang.

Demikian dikutip Literasinews dari laman resmi BKN. Terkait penetapan NIP CPNS dan NI PPPK disebutkan per 25 Februari 2021, BKN telah menetapkan sebanyak 137.852 NIP CPNS formasi 2019.

Jumlah itu sebesar 99,96 persen dari total 137.913 usulan yang sudah masuk ke BKN. Sementara instansi pengusul telah mencetak sebanyak 130.798 SK CPNS 2019 atau 94,88 persen dari total NIP yang telah ditetapkan BKN.

Baca Juga: Ini Lima Kualifikasi yang Dibutuhkan Untuk Guru Penggerak Angkatan III Tahun 2021

Sementara untuk penetapan NI PPPK tahap I, per 22 Februari 2021 lalu BKN telah menetapkan sebanyak 47.150 NI PPPK dari total 47.861 usulan yang masuk ke BKN. Namun ada satu usulan dinyatakan berkasnya tidak lengkap dan delapan usulan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR Rl.memaparkan progres penetapan Nomor Induk PPPK 2019 Tahap I untuk formasi Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian yang mengikuti seleksi pada tahun 2019.

Dalam rapat yang juga diikuti oleh perwakilan KemenPANRB, Kemdikbud, Kemenkeu, dan Kemendagri digelar secara daring, Suharmen mengungkapkan hingga 16 Januari 2021 BKN menerima usulan untuk proses penetapan Nomor Induk PPPK 2019 sebanyak 30.714. Jumlah tersebut meliputi formasi guru, tenaga kesehatan dan penyukuh pertanian.

Baca Juga: Berikut Ini Hasil Undian 16 besar Liga Eropa, Big Match Milan Berhadapan dengan MU

Dari jumlah tersebut, lanjutnya, Pertek Nomor Induk yang sudah ditetapkan sebanyak 8.019. Sedangkan SK yang sudah diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi berjumlah 1.262.

"Adapun jumlah 30.714 usul masuk penetapan Nomor Induk PPPK 2019 ini meliputi 21.767 untuk formasi Guru, 7.825 usulan masuk untuk Penyuluh Pertanian, dan 1.122 usulan untuk Nakes," terangnya.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menjelaskan mengenai format Nomor Induk PPPK sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Berikut ini 56 Daerah Sasaran Program Guru Penggerak III untuk 2.800 Formasi. Informasi Lengkap Cek Disini

"PPPK tidak bisa diberhentikan dengan sembarangan, karena untuk dapat diberikan Nomor Induk ini, mekanismenya sudah sesuai dengan Undang-Undang ASN," tegasnya.

Sementara terpisah, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengakui hingga kini baru sedikit calon PPPK 2019 yang telah ditetapkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk (NI). Hal itu terjadi karena proses entry dan usulan dari pengelola kepegawaian di daerah yang masuk ke BKN masih terbatas.

"Ini yang jadi kendala bagi BKN untuk menyelesaikan PPPK 2019. Sekarang masih sedikit PPPK yang sudah ditetapkan NIP sesuai kontrak," katanya.

Baca Juga: Nanti Malam dan Dini Hari, Lanjutan Liga Inggris, Serie A, dan La Liga. Ini Jadwal Siaran Langsung Net, RCTI

Dikatakan Bima, BKN berharap kepada para pengelola kepegawaian di daerah sesegera mungkin melakukan data entry dan mengusulkan penetapan NI PPPK 2019. Itu perlu dilakukan agar NI dapat segera ditetapkan sehingga mereka dapat segera mulai bekerja.

Ditegaskannya, BKN juga terus berupaya dan meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian segera mengirimkan nama-nama PPPK 2019 yang telah menandatangani kontrak kerja.

"Ini yang sedang dan terus kami (BKN) kejar untuk menyelesaikannya. Ditambah lagi ada perubahan perubahan di daerah, sehingga penetepan PPPK 2019 masih belum maksimal," katanya.

Baca Juga: Tahun Ini Pemerintah Alokasikan Dana BOS Rp52,5 Triliun. Berikut ini Penjelasan Mendikbud

Dijelaskannya, saat ini BKN sedang memfokuskan diri memproses penerbitan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk (NI) calon PPPK 2019. Mereka yang telah berhasil tersaring melalui seleksi PPPK 2019 lalu sebanyak 51.293 orang.

Dari jumlah 51.293 orang, lanjutnya, hingga akhir tahun 2020, usulan yang masuk dari daerah ke BKN untuk penetapan NI calon PPPK 2019 baru berjumlah 27.411 orang. Kemudian untuk usulan yang masuk dari data entry itu baru sejumlah 2.664 orang.

Hal ini terjadi karena Badan Kepegawaian di daerah melakukan data entry sendiri, berbeda dengan sistem penerimaan CPNS yang data entry-nya dilakukan oleh CPNS yang bersangkutan.

Baca Juga: Hasil Tes Urinenya Positif Narkoba, Selebram Millen Cyrus Kembali Diamankan Polisi

"Jadi prosesnya bisa cepat karena pengisian berkasnya dilakukan langsung oleh CPNS secara daring, walaupun jumlahnya lebih banyak mencapai 150 ribu orang tetapi bisa lebih cepat," katanya.

Sementara sistem yang dipakai untuk rekrutmen PPPK 2019, entry data dilakukan oleh lembaga pengelola kepegawaian di daerah, sehingga prosesnya membutuhkan waktu.

"Jadi bayangkan mereka harus bekerja menyelesaikan entry 50 ribu orang. Ini pula yang menyebabkan BKN belum menerima semua data entry maupun usulan dari pemda," katanya.

Baca Juga: BMKG 28 Februari - 1 Maret, Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Wilayah Jawa Barat

BKN, jelasnya, baru bisa menetapkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK apabila PPK sudah menandatangani kontrak kerja dengan calon PPPK. "Kalau kontrak dan usulannya sudah masuk ke BKN, baru bisa dikeluarkan NIP buat PPPK," katanya.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler