Ini Penjelasan BKN Tentang Pemberkasan NIP Guru PPPK 2019, Target Selesai Desember 2020

- 25 November 2020, 09:43 WIB
Ilustrasi ASN, upacara peringatan hari pahlawan di Kabupaten Subang
Ilustrasi ASN, upacara peringatan hari pahlawan di Kabupaten Subang /Humas Pemkab Subang/

Literasi News - Verifikasi pemberkasan terhadap formasi Guru hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 (Tahap I) segera dilakukan, setelah penetapan formasi oleh Kementerian PAN RB.

Demikian dikatakan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aris Windiyanto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI bersama Kementerian PANRB, Kemendagri, dan Kemdikbud secara virtual, Selasa 24 November 2020.

Dilansir Literasi News dari laman resmi BKN (bkn.go.id), menurut Aris alur pengangkatan peserta PPPK Tahap I akan diawali dengan pengusulan formasi dari Instansi (dalam hal ini Pemerintah Daerah) kepada Kementerian PANRB.

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

Setelah penetapan formasi selesai dilakukan, lanjutnya, BKN akan langsung melakukan proses verifikasi pemberkasan berdasarkan usulan Instansi untuk ditindaklanjuti dalam penyusunan Nomor Induk (NI) PPPK.

“Setelah penetapan formasi oleh KemenPANRB selesai, lalu membuat Surat Keputusan (SK) pengangkatan calon PPPK, kemudian diusulkan ke BKN untuk ditindaklanjuti sebagai penyusunan NI PPPK," katanya.

Lebih lanjut dikatakan Aris, pascaterbitnya NI PPPK, Instansi melakukan pengangkatan dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Kemudian PPPK dapat mulai bertugas setelah SPMT dikeluarkan.

Baca Juga: KemenPANRB: Pemda Diberi Kesempatan Menambah Usulan Formasi Guru PPPK Hingga 31 Desember 2020

Aris mengatakan sampai dengan saat ini, BKN sudah menerima formasi Guru PPPK Tahap I dari 358 Instansi berdasarkan penetapan formasi dari Kementerian PANRB.

Aris juga mengatakan target pemberkasan calon PPPK Tahap I dari masing-masing Instansi kepada BKN dapat selesai pada Desember 2020, sehingga calon PPPK dapat segera bertugas di tahun berikutnya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x