Sistem Pengelolaan Haji Kini Terintegrasi Di Aplikasi IKHSAN. Berikut Ini Penjelasan Kelebihannya

4 Februari 2021, 18:49 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyaksikan rilis aplikasi IKHSAN secara daring, Rabu 3 Februari 2021. Peluncuran aplikasi IKHSAN digelar secara daring (dalam jaringan) melalui media videoconference dan luring (luar jaringan) di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama Jakarta. /Rikie/Kemenag RI

Literasi News - Guna memberikan pelayanan lebih baik bagi umat muslim Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sepakat mengintegrasikan sistem pengelolaan haji.

Dengan integrasi sistem itu, Nasabah setelah mendaftar setoran awal bisa mendapatkan nomor kursi, sekaligus mengetahui prediksi keberangkatannya tahun berapa.

Integrasi ini diwujudkan dengan sinkronisasi Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) kanal pelayanan haji miliki Kemenag dengan Sistem Keuangan Haji Terpadu (Siskehat) milik BPKH. Kedua sistem tersebut diintegrasikan ke dalam aplikasi IKHSAN atay Integrasi Keuangan Haji Sistem Aplikasi Nyata.

Baca Juga: Wagub Jabar: Setelah Provinsi, Sebaiknya Perda Pesantren Segera Dibentuk di Tingkat Kabupaten/Kota

"Ini sebuah terobosan dan menunjukkan transparansi sedang dikembangkan dalam pengelolaan ibadah haji,” tutur Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menyaksikan rilis aplikasi IKHSAN secara daring, Rabu 3 Februari 2021.
 
Peluncuran aplikasi IKHSAN digelar secara daring (dalam jaringan) melalui media videoconference dan luring (luar jaringan) di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama Jakarta.

Scaning secara simbolis aplikasi ini diluncurkan oleh Sekjen Kemenag Nizar Ali dan Ketua BPKH Anggito Abimayu disaksikan Menag Yaqut Cholil Qoumas dengan mengarahkan kamera handphone ke barcode di layar.

Baca Juga: Tips Merawat dan Memakai Kartu Memori Biar Awet, Stabil dan Data Penting Aman

Tampak hadir menyaksikan  secara langsung peluncuran aplikasi IKHSAN, Ketua Dewan Pengawas BPKH dan jajaran, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, Sekjen Kemenag Nizar Ali dan Plt Dirjen PHU Oman Fathurahman.

Dikutip Literasinews dari laman resmi Kemenag, Menag menambahkan pada medio 2018 - 2019, indeks kepuasaan jemaah haji Indonesia atas penyelenggaraan ibadah haji menunjukan hasil yang menggembirakan.

Ia berharap kehadiran aplikasi IKHSAN ini akan membantu Kemenag untuk dapat melakukan perencanaan pelayanan jemaah haji lebih baik.

Baca Juga: Ujian Nasional 2021 Ditiadakan Oleh Kemendikbud, Berikut Cara Penentuan Kelulusan

Kemenag, lanjutnya, berkomitmen melakukan perbaikan pelayanan ibadah haji. Meliputi, perbaikan proses pendaftaran, pemberian informasi yang tepat dan akurat, perbaikan pelayanan jemaah haji selama di tanah suci, hingga perbaikan pemulangan jemaah haji.

“Saya meminta kerjasama semua pihak untuk mendukung program ini agar sistem pelayanan haji semakin baik. Mari kita terus melahirkan inovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada umat," kata Menag.

Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan aplikasi ini terintegrasi dengan sistem Haji Pintar dan bertujuan memudahkan nasabah sejak proses pendaftaran dan mengetahui nilai kebermanfaatan setiap tahunnya.

Baca Juga: Wagub Jabar: Perda Pesantren Dibuat Bukan Didasari Ego Gubernur, Ini Keinginan Masyarakat Jawa Barat

Hal ini diungkap Nizar dalam gelaran dialog bersama mitra kerja Kementerian Agama di antaranya bank daerah dan para nasabah.

"Setelah mendaftar setoran awal nasabah bisa mendapatkan nomor kursi sekaligus bisa mengetahui prediksi keberangkatan tahun berapa. Kemudian nasabah juga bisa memantau saldo setiap tahun termasuk perkembangan operasional haji," ujarnya.

Sementara Kepala BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan ada 32 pelayanan yang terdapat dalam aplikasi IKHSAN. “Mulai dari setoran awal hingga jadwal keberangkatan jemaah haji dengan koneksi secara real time,” ungkapnya.

Baca Juga: ShopeePay Tangkap Antusiasme Masyarakat Bayar Tagihan Online Selama 2020

Aplikasi ini juga bertujuan membantu Kemenag dalam melayani keberangkatan jemaah haji Indonesia serta membantu BPKH meningkatkan manfaat keuangan haji yang memenuhi kaidah syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler