Cara Mengurus Perbaikan atau Merubah Data e-KTP dan KK, mulai Identitas, Status, Hingga Pindah Alamat

3 Februari 2021, 15:55 WIB
e-KTP, cara mengurus perbaikan atau merubah data e-KTP dan KK, mulai indentitas, status hingga pindah alamat /ANTARA FOTO

Literasi News - Apabila pemilik e-KTP menemukan ada kesalahan data indentitas atau ada perubahan, mulai status hingga pindah alamat, sebaiknya langsung melakukan perubahan secepatnya. Perubahan e-KTP harus diawali perbaikan data Kartu Keluarga (KK).

Untuk melakukan perubahan data tersebut bisa dilakukan melalui offline maupun online. Namun harus disiapkan terlebih dulu dokumen pendukungnya, sesuai dengan item yang akan dirubah.

Misalnya, bila perubahannya identitas diri yakni nama dan tanggal lahir dibutukkan akta kelahiran dan harus disiapkan pula KTP asli, dan Ijazah.

Baca Juga: Perbatasan Wilayah Akses Masuk Kabupaten Cianjur Diperketat, Dijaga Tim Gabungan Selama AKB Berlangsung

Demikian pula bila perubahannya pada status berarti harus ada surat nikah atau akta cerai. Sedangkan bagi yang pindah alamat harus didukung dengan surat pindah.

Menurut Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang Fauzi, perubahan data e-KTP terlebih dahulu harus merubah kartu kelurga. Apabila dilakukan online bisa langsung dilakukan sendiri dengan mengikuti petunjuk di laman resmi disdukcapil.

Sementara bila perubahan dilakukan offline, tentunya harus menyiapkan fotocopi KK, KTP asli, dan dokumen yang menjadi dasar perubahannya. Misalnya ijazah atau akta lahir untuk merubah nama dan tgl lahir. Kemudian surat nikah atau akta cerai untuk merubah status kawin, dan surat pindah untuk merubah alamat.

Baca Juga: Sangsi Denda bagi Pelanggar Prokes Mulai Diterapkan di Cianjur. Rp100 ribu Bagi yang Melanggar

"Jadi perubahan harus dilengkapi dengan berkas dan dokumen pendukung untuk bagian yang akan dirubah atau diperbaiki. Kalau salah ejaan nama atau tanggal lahir, dokumen pendukungnya akta lahir," ujarnya.

Apabila di KTP ada data yang salah yang harus dibetulkan terlebih dahulu adalqh KKnya, dokumen pendukung disiapkan untuk memperbaiki dulu KK.

"Data di KTP akan mengikuti data di KK. Kalau data di KK salah, pasti KTP nya juga akan salah. Begitu juga sebaliknya, jadi kuncinya data di Kartu Keluarga," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Trans TV Hari Ini Rabu, 3 Februari 2021, Keluarga Bosque Siap Menghibur

Untuk mengurus perubahan data e-KTP, terlebih dulu dengan merubah Kartu Keluarga (KK) dan harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti e-KTP yang dimiliki, Kartu Keluarga, surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya. Itu tergantung item yang akan di rubah.

Berikut ini adalah cara mengurus perubahan data e-KTP: Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.

Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:

- Akta kelahiran bila ada kesalahan nama dan tanggal lahir
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan

Baca Juga: Juventus Buka Peluang ke Final Coppa Italia. Di Semi Final Leg 1, Tundukkan Tuan Rumah Inter Milan

- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
- Ijazah bila ingin menambah gelar
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.

Serahkan dokumen sesuai syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan. Nantinya petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberi tahu bila perubahan sudah selesai.

Baca Juga: Manchester United Pesta Gol, Gasak Southampton 9-0. Arsenal Takluk di Kandang Wolverhampton

Untuk daerah yang sudah memberlakukan layanan online, prosesnya tak perlu datang ke disdukcapil. Apabila persyaratan sudah ada tinggal akses layanan online disdukcapil setempat, dan lakukan perubahan sesuai petunjuk. Nantinya tinggal tunggu pemberitahuan lebih lanjut.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler