Literasi News - Masyarakat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 dikenakan sangsi denda sebesar Rp 100 ribu.
Kebijakan tegas itu untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang lalai dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19, terutama menggunakan masker.
Sangsi itu, tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur Nomor 6 Tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Baca Juga: Siswi Kelas 2 SMP Diduga Jadi Korban Asusila Orang yang Dikenalnya Lewat Facebook
Pelaksana Tugas Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan sangsi denda yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Dikeluarkannya Perbup Cianjur nomor 6/2021 itu, lanjut Herman, merupakan hasil evaluasi di lapangan yang menunjukkan tingkat disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker mengalami penurunan.
"Kebijakan ini bukan untuk membebani masyarakat, tapi merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah agar masyarakat tetap taat dan patuh menerapkan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker," kata Herman, kepada wartawan, Rabu 3 Februari 2021.
Baca Juga: Jadwal Trans TV Hari Ini Rabu, 3 Februari 2021, Keluarga Bosque Siap Menghibur
Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi menegaskan, penerapan sanksi dalam Perbup nomor 6/2021 harus bijak karena tujuannya tidak mencari uang. Tujuan diterapkan kebijakan itu untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
"Dengan Perbup ini masyarakat akan lebih paham akan kewajiban memakai masker, mematuhi protokol kesehatan. Jangan sampai disiplin karena ada petugas. Maksimal Rp100 ribu yang tidak memakai masker, badan usaha bertahap ada yang Rp300 ribu sampai Rp400 ribu, ada jenis-jenisnya di dalam Perbup,” tandasnya.