Ini Daftar Daerah yang Diintruksikan Mendagri agar Memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

7 Januari 2021, 22:47 WIB
Mendagri Tito Karnavian mengintruksikan Gubernur, Bupati dan Walikota melakukan pembatasan kegiatan masyarakat /Dokumentasi Humas Setkab/Humas Setkab

Literasi News - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19.

Pengaturan pembatasan ini berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Hal itu disampaikan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan pada 6 Januari 2021.

Dalam instruksi tersebut, Gubernur dan Bupati/Wali Kota dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta serta Gubernur Jawa Barat. Sedangkan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kab. Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Baca Juga: Inilah Kiper Sampdoria Kelahiran Indonesia, yang Mementahkan Serangan Bertubi-tubi Inter Milan

Selain itu, Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kab. Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kemudian Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya.

Selanjutnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Kemudian Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya. Terakhir, Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Bahagia Megawati Memperhatikan Kekayaan Laut Indonesia

“Para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, secara berkala, harian, mingguan dan bulanan," katanya dikutip Literasinews 

Dikatakannya, untuk melakukan pembatasan dan upaya-upaya lain serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.

Mendagri juga memberi arahan yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengoptimalkan kembali posko Satgas COVID-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa.

Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Penembakan di Solo, Pengacara Sandy Nayoan akan Gugat POLRI

“Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Tito.

Disebutkan pula dalam diktum kedua instruksi yang dimaksud pembatasan tersebut terdiri dari:
a. membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work Form Office sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara daring/online;
c. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca Juga: Jawa Barat Terapkan WFH Lagi di Wilayah Bogor-Depok-Bekasi dan Bandung Raya, Mulai 11 Januari 2021

d. melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
– kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
– pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

e. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
f. mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Selain pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud, daerah juga agar mengintensifkan kembali protokol kesehatan, serta memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing," katanya.

Baca Juga: Aklamasi, Tb Mulyana Syahrudin Terpilih Lagi Jadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur

Kemudian melakukan perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina).***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler