52 Meninggal Dunia, Pemda Bogor Kembali Perpanjang PSBB

- 30 September 2020, 10:34 WIB
Pedagang yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona, di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Pedagang yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona, di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (8/9/2020). /ANTARA/M RISYAL HIDAYAT/

Literasi News- Kondisi kasus COVID-19 tak kunjung menurun, Pemerintah Kabupaten Bogor ambil langkah perpanjangan pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) selama 28 hari, yakni hingga 27 Oktober 2020.

Perpanjangan PSBB pra-AKB kali ini diatur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020.

"Kita perpanjang (PSBB pra-AKB) karena penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bogor masih tinggi," kata Bupati Bogor selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin dilansir dari Antara.com,Rabu (30/9).

Ade Yasin menyebutkan, dalam Kepbup yang ia tandatangani 29 September 2020 itu, terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi virus corona COVID-19.

Salah satunya yaitu, mengenai pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB, dari sebelumnya sampai pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Zona Merah bertambah jadi 62 kabupaten/kota. Satgas : Tak Ada yang Kebal Covid

Selain itu Pemda Bogor menetapam sebanyak 36 kecamatan berstatus zona merah penularan virus corona COVID-19.

"Zona merah sebanyak 36 kecamatan, zona oranye tiga kecamatan, dan zona hijau satu kecamatan," katanya

Kondisi tersebut terjadi sejak 27 September 2020, setelah Kecamatan Caringin berubah status menjadi zona merah, dari sebelumnya berstatus zona oranye.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x