Terkait Kasus Dugaan Penembakan di Solo, Pengacara Sandy Nayoan akan Gugat POLRI

- 7 Januari 2021, 20:49 WIB
Sandy Nayoan (kiri) dan Hendrayatna. Sandy Nayoan and Partner, kuasa hukum tersangka dugaan kasus penembakan di Solo, Jawa Tengah.
Sandy Nayoan (kiri) dan Hendrayatna. Sandy Nayoan and Partner, kuasa hukum tersangka dugaan kasus penembakan di Solo, Jawa Tengah. /Foto: Istimewa/

Literasi NewsSandy Nayoan and Partners akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian RI cq Kapolri, cq Kapolda dan cq Kapolres di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Solo, Jawa Tengah.

Gugatan ini terkait penangkapan, penahanan,  pengeledahan dan penyitaan serta penetapan tersangka terhadap kliennya yang berinisial LJ, dalam kasus dugaan penembakan di wilayah Jalan Munginsidi Kecamatan Banjarsari Solo, pada awal Desember 2020 lalu.

"Rencana sidang awal peradilan digelar di PN Surakarta, Jumat, 8 Januari 2021, besok pagi dengan agenda pembacaan gugatan dari kami selaku pemohon," kata Sandy pengacara LJ, dalam keterangan persnya kepada Literasi News, Kamis, 7 Januari 2021.

Sandy menegaskan, tindakan penyidik Polisi terhadap LI terkesan dipaksakan dengan menggunakan Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan berencana.

Baca Juga: Jawa Barat Terapkan WFH Lagi di Wilayah Bogor-Depok-Bekasi dan Bandung Raya, Mulai 11 Januari 2021

"Kenapa demikian, karena tidak ada korban luka, memang kami akui ada pengerusakan pada mobil Alpard tersebut. Namun penembakan itu sebagai peringatan atau sebagai upaya menghentikan mobil karena klien saya ditinggal begitu turun dari mobil dan lalu ditabrak. Untuk niat percobaan pembunuhan tidak mungkin karena saat kejadian, didalam mobil ada istri klien saya dan juga kakaknya," tutur Sandy, yang pernah tenar di dunia hiburan tanah air ketika memerankan tokoh Midun dalam sinetron ‘Sengsara Mebawa Nikmat’ itu,

Harusnya, tegas Sandy, penyidik mengacu pada Perkaba Nomor 4 Tahun 2014 pada 9 huruf b yakni kecermatan dan ketelitian menganalisis kasus atau perkara, dan huruf c ketepatan dalam menerapkan pasal dan unsur-unsur yang dipersangkakan.

"Jika benar Olah TKP sudah dilakukan dari informasi berita yang beredar apakah penyidik sudah melakukan sesuai Perkaba maupun ketentuan berdasarkan Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2016 salah satunya di Pasal 10" katanya.

Baca Juga: Aklamasi, Tb Mulyana Syahrudin Terpilih Lagi Jadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah