Sepulang dari Jakarta, Hari Ini Ridwan Kamil Serahkan Berkas Calon DOB Kab. Bogor Barat

15 Desember 2020, 06:00 WIB
Gubernur Jawa, Barat Ridwan Kamil /Dok. Humas Jabar/Literasi News

Literasi News - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil hari ini, Selasa 15 Desember 2020 akan menyerahkan berkas usulan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Kabupaten Bogor Barat ke Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai kabupaten induk Bogor Barat.

Rencananya, berkas tersebut akan diserahkan langsung oleh Gubernur Ridwan Kamil sekitar pukul 14.00-15.00 WIB, di Jasinga, Kabupaten Bogor, sepulang menghadiri undangan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk kegiatan KPPU Award 2020, di The Westin Hotel, Jakarta.

Baca Juga: Merasa Dicurangi, Tim Iwan - Iip Desak Bawaslu Segera Tindak Pelanggar Pilkada Tasikmalaya

Sebagaimana diketahui, Gubernur Ridwan Kamil bersama pimpinan DPRD Jawa Barat, Ahmad Ru’yat sama-sama sudah menandatangani  berkas pengajuan usulan tiga CDPOB ke pemerintah pusat.

Ketiga CDOB tersebut adalah Kabupaten Bogor Barat, Sukabumi Utara, dan Kabupaten Garut Selatan.

Penandatanganan usulan CDPOB tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar yang digelar di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Jumat 4 Desember 2020.

Baca Juga: Oknum Guru Honorer Diciduk Satreskrim Polres Cianjur, Diduga Berbuat Asusila Terhadap Siswanya

Dalam kesempatan itu, Ridwan Kamil menjelaskan, CDOB Bogor Barat merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bogor.

Dalam perencanaannya, Kabupaten Bogor Barat akan memiliki 14 kecamatan, yakni Kecamatan Dramaga, Tenjolaya, Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Leuwiliang, Leuwisadeng, Nanggung, Sukajaya, Cigudeg, Jasinga, Tenjo, Parungpanjang dan Kecamatan Rumpin.

Dalam perencanaan tersebut, Kecamatan Cigudeg dipilih menjadi ibu kota Kabupaten Bogor Barat.

Baca Juga: Survei Vaksin Covid-19: 73 Persen Warga Jabar Ogah Pakai Vaksin Impor

"Alhamdulillah pada tahun 2020 dilaksanakan persetujuan bersama untuk tiga CDPOB,” ujar Kang Emil, sapaannya.

Dikatakan, pembentukan CDOB harus memenuhi persyaratan kewilayahan dasar dan administrasi.

Jika persyaratan tersebut sudah terpenuhi, maka gubernur bisa mengusulkannya ke pemerintah pusat dan DPR RI.

Baca Juga: Hati-hati, Kab. Garut, Majalengka, Cimahi, Bekasi, dan 4 Daerah Ini Masuk Zona Merah Covid-19

Jika usulan disetujui, kata dia, pemerintah pusat akan melakukan kajian terhadap tujuh parameter Daerah Otonomi Baru (DOB), yakni apsek geografis, demografis, keamanan, sosial politik, adat tradisi, sosioekonomi, keuangan daerah, dan kemampuam menyelenggarakan pemerintahan.

"Dengan terbentuknya CDOB, maka akan terjadi percepatan pembangunan, peningkatan kualitas publik yang cepat, dan dekat kepada masyarakat," ujar dia.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler