Bantuan Subsidi Upah Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Disalurkan Lagi, Kali ini Termin Kedua Tahap IV

- 21 November 2020, 07:53 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah /Kemenaker/kemnaker.go.id

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang masuk kriteria di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Debat Publik, Empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Beradu Visi Misi, Simak Selengkapnya

Adapun kriteria tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah