Menaker: Pekerja/Buruh Belum Terima BSU sekitar 150 ribu Orang lagi, Penyaluran Capai 98 Persen

- 22 Oktober 2020, 10:34 WIB
Update Penyaluran BSU Kemenaker
Update Penyaluran BSU Kemenaker /Kemenaker/

Literasi News - Pekerja/buruh yang belum menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji (BSU) diperkirakan sekitar 150 ribu lagi. Penyebabnya karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Sementara bantuan pemerintah berupa BSU yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen. 

Demikian dikatakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui laman resmi kementerian tenaga kerja, kemnaker.go.id. Ida mengatakan, pekerja/buruh yang belum menerima BSU bisa disebabkan kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK. 

Dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data seperti di atas, pihaknya mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah.

Baca Juga: Hari Santri 2020, Renungi Puisi Epik 'Sarung Santri' Karya Gus Nas Ini

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, nomor rekeningnya tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” katanya.

Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, lanjutnya, bantuan subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43%); tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38%); tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32%); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09%); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39%). 

Dijelaskannya, subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji/upah.

Baca Juga: Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi, Kuota Dibatasi 25 persen dari Kondisi Normal

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November, setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I selesai," kata Menaker. 

Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, menutnya, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020). Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh. 

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x